Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan menuturkan kesiapannya mencabut kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa yang terlibat dalam aksi tawuran sebagai langkah tegas pemerintah untuk menekan tindakan kriminal di wilayahnya.antisipasi tindak kekerasan terhadap anak
"Semua siswa apabila mendapatkan KJP langsung saya cabut atau ambil karena itu kebijakan dari Dinas Pendidikan DKI," kata Kepala Seksi Pendidikan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan Sarwoko dalam pembinaan pelajar terlibat tawuran di Jakarta, Jumat.
Sarwoko mengatakan pencabutan KJP Plus ini mengikuti arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan mengajak pihak sekolah untuk mengecek kembali sasaran layak penerima bantuan tersebut.
Dia juga menambahkan sebelumnya pihaknya sudah gencar melakukan pembinaan di awal tahun ajaran baru mengenai pencegahan tawuran bagi pelajar dan kini akan diteruskan.
"Kemungkinan besar di awal Juli setelah PPDB, Polres pun akan masuk ke sekolah untuk pengenalan dalam masa orientasi siswa baru sebagai antisipasi tindak kekerasan terhadap anak," tambahnya.
Dalam akhirnya keterangannya, dia menyampaikan lima tips menjadi orang sukses di masa depan dengan memiliki sejumlah sifat yakni pintar, disiplin, bertanggung jawab, jujur dan sikap.
"Pintar itu caranya dengan belajar di sekolah, sama kayak mengasah senjata, di mana otak terus diasah bisa mikir dan bisa pintar," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menguji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga selesai pada 24 Mei tahun ini.
"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai tanggal 24 Mei 2023," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan proses tersebut dalam rangka memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta dalam KJP Plus dan KJMU diterima oleh tangan yang berhak.
Baca juga: DKI pastikan cabut KJP Plus siswa perokok
Baca juga: KPAI: Pencabutan KJP siswa merokok harus dibarengi rehabilitasi
Baca juga: DPRD DKI tegaskan harus ada peraturan larangan jual rokok ke anak
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023