Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dan Persatuan Islam (Persis) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (23/5).
Hadi menyampaikan, MoU ini merupakan tindaklanjut dari audiensi yang dilakukan antara kedua organisasi keagamaan tersebut dengan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni, dalam rangka percepatan sertipikasi rumah ibadah dan tanah wakaf tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi sebelum berakhir masa jabatan pada tahun 2024.
"Saya dan Pak Wamen sepakat bahwa pada sisa 24 juta bidang yang sedang didaftarkan tanahnya, terdapat tanah rumah ibadah dan tanah wakaf yang harus disegerakan," ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
MoU tersebut dalam rangka percepatan pendaftaran tanah serta asistensi pencegahan dan penyelesaian masalah pertanahan yang terkait dengan aset atau tanah yang diwakafkan.
"Pak Pendeta, Pak Ustaz kalau besok saat melaksanakan pendaftaran tanah rumah ibadah dan tanah wakaf masih kurang. Jangan sungkan untuk melakukan pendaftaran lagi. Saya akan kawal," kata Hadi.
Dengan MoU ini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatangan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Kementerian ATR/BPN akan melakukan kunjungan ke Denpasar, Bali untuk teken kontrak dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dalam rangka percepatan sertifikasi Pura.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan tanah wakaf untuk NU dan Muhammadiyah
Baca juga: Wamen ATR/BPN di Pekanbaru serahkan sertifikat tanah masjid dan gereja
Baca juga: Muhammadiyah dukung penuh pemerintah berantas mafia tanah
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023