• Beranda
  • Berita
  • Ketua MPR minta Kementerian ATR/BPN tingkatkan pengawasan mafia tanah

Ketua MPR minta Kementerian ATR/BPN tingkatkan pengawasan mafia tanah

25 Mei 2023 16:03 WIB
Ketua MPR minta Kementerian ATR/BPN tingkatkan pengawasan mafia tanah
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo. ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan pengawasan dalam mencegah mafia tanah.

“Harus melakukan upaya mitigasi guna mengatasi oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah,” kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut merupakan respons Bamsoet terkait kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara dengan kerugian Rp1,8 triliun.

Bamsoet memandang penting bagi aparat keamanan untuk memastikan pelaku mafia tanah tersebut diberantas hingga ke akarnya dan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bamsoet meminta Kementerian ATR/BPN untuk memahami modus-modus dan mempelajari celah masuknya oknum mafia tanah.

Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus mafia tanah di Jakut
Baca juga: Warga Bojongkoneng tagih janji Komisi III DPR soal Pansus Mafia Tanah


“Semua itu agar aksi yang dilakukan para mafia tanah dapat dicegah sejak awal dan tidak merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.

Pemberian sertifikasi tanah tak luput dari perhatian Bamsoet. Ia mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memaksimalkan pemberian sertifikasi tanah agar seluruh tanah yang ada di Indonesia bisa didaftarkan.

Bamsoet meminta pemerintah untuk mengoptimalkan satuan tugas (satgas) mafia tanah dari tingkat pusat hingga daerah, serta bekerja dan mengimplementasikan sejumlah strategi untuk memberantas praktik mafia tanah.

Sejumlah strategi tersebut, kata dia, yakni menjalankan pelayanan elektronik hak tanggungan, layanan elektronik informasi pertanahan untuk zona nilai tanah (ZNT), surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT), dan pengecekan sertifikat.

“Termasuk,  modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah,” kata Bamsoet.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023