• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Elektabilitas tinggi modal Erick Thohir maju cawapres

Pengamat: Elektabilitas tinggi modal Erick Thohir maju cawapres

25 Mei 2023 22:12 WIB
Pengamat: Elektabilitas tinggi modal Erick Thohir maju cawapres
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan kata sambutan pada peluncuran logo dan tagline baru PT Pelni (Persero) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Itu berkat imbas dari kebijakan pro rakyat yang sangat dirasakan dampak positif.

Pengamat Politik Universitas Padjadjaran Idil Akbar mengatakan elektabilitas tinggi menjadi modal kuat Erick Thohir maju sebagai bakal calon presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

"Hal itu tidak terlepas dari kecemerlangan Erick dalam memimpin Kementerian BUMN selama 3 tahun terakhir," kata Idil Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kepemimpinan sukses Menteri BUMN itu menciptakan dampak elektoral besar sebagai figur cawapres unggulan. Bahkan, tren elektabilitas Erick Thohir makin kuat.

Idil Akbar menilai sosok Erick memiliki banyak modal, tidak hanya soal elektoral, tetapi juga dukungan sosial dari masyarakat.

"Itu berkat imbas dari kebijakan pro rakyat yang sangat dirasakan dampak positif," ujarnya.

Dari hasil survei Indikator Politik Indonesia pada tanggal 30 April—5 Mei 2023, elektabilitas Erick Thohir konsisten menempati daftar teratas. Pada simulasi lima nama, Erick Thohir berhasil meraih elektabilitas sebesar 18,8 persen.

Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau  25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Erick Thohir sambut baik investasi China bangun smart city
Baca juga: Ingin merger BUMN Karya, Erick: Jangan lihat utang tapi solusi

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023