• Beranda
  • Berita
  • Waketum PAN sebut Erick torehkan prestasi di PSSI dan BUMN

Waketum PAN sebut Erick torehkan prestasi di PSSI dan BUMN

26 Mei 2023 18:24 WIB
Waketum PAN sebut Erick torehkan prestasi di PSSI dan BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Waketum PAN) Yandri Susanto mengatakan bahwa Erick Thohir telah menorehkan prestasi selaku Ketua Umum PSSI dan Menteri BUMN melalui kerja nyatanya.

"Dari sisi bola saja sudah hebat, ya kan? Kinerja Erick Thohir sebagai Menteri BUMN juga bagus," ujar Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menilai Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI berhasil membawa Timnas Sepak Bola U-22 Indonesia memperoleh medali emas di SEA Games Kamboja 2023.

Raihan medali emas ini mengakhiri ‘puasa’ Indonesia di cabang olahraga sepak bola selama 32 tahun. Terakhir, Indonesia meraih medali emas di cabang olahraga sepak bola pada ajang SEA Games tahun 1991.

Kemudian, di Kementerian BUMN, Erick Thohir berhasil mencatat peningkatan laba secara konsisten setiap tahunnya. Mulai dari Rp13 triliun di tahun 2020, menjadi Rp124,7 triliun pada 2021.

Baca juga: Akademisi: Prabowo-Erick akan saling melengkapi di Pilpres 2024

Baca juga: Pengamat nilai elektabilitas Erick Thohir sebagai cawapres menguat


Laba ini kembali meningkat pada tahun 2022 menjadi Rp303,7 triliun. Dividen yang dicatatkan oleh Kementerian BUMN untuk negara juga menyentuh angka terbesar sepanjang sejarah.

Angka dividen ini menyentuh angka Rp80,2 triliun dan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.

Oleh karena itu, Yandri mengungkapkan dukungannya kepada Erick Thohir untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Ya, kalau kenapa kan enggak usah ditanya lagi, kan. Sudah tahu alasannya," ujar Yandri.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca juga: Pengamat: Elektabilitas tinggi modal Erick Thohir maju cawapres

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023