"Mungkin bisa dipertimbangkan nama lain selain ketua umum, misalnya adalah Ridwan Kamil. Dia dikedepankan atau ditawarkan dalam skema cawapres untuk capres-capres yang sekarang ada," kata Bawono di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengusungan RK di Pilpres 2024 dapat menjadi solusi bagi Partai Golkar dalam meningkatkan elektabilitasnya yang saat ini terlihat cenderung stagnan, bahkan menurun karena Gubernur Jawa Barat tersebut memiliki elektabilitas yang tinggi, terutama sebagai cawapres berdasarkan hasil survei beberapa lembaga survei.
"Memang tidak bisa dipungkiri, dibandingkan dengan elite-elite lain di Partai Golkar, termasuk Ketua Umum Airlangga Hartarto, RK atau Kang Emil ini relatif cukup menjanjikan daya saing elektoralnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bawono mengungkapkan nama Ridwan Kamil selalu muncul dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia, Litbang Kompas, dan lembaga survei lainnya sbagai figur yang diunggulkan untuk menjadi cawapres.
Bahkan, tambah dia, nama Ridwan Kamil juga selalu masuk dalam tiga besar cawapres dengan elektabilitas tertinggi. RK kerap mengungguli nama besar lain, seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Ia lalu mencontohkan hasil survei Populi Center yang dipublikasikan pada Senin (29/5) menunjukkan bahwa RK menjadi cawapres yang paling banyak dipilih oleh responden dengan angka elektabilitas mencapai 19,3 persen.
”Jadi, saya kira belum terlambat bagi Partai Golkar dan juga para elite Golkar untuk bisa mempertimbangkan strategi lain demi kebaikan institusi Partai Golkar. Itu dapat mencegah Partai Golkar turun kelas menjadi partai menengah,” kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Golkar, PAN, PKB, dan Perindo jadi prioritas PDIP untuk kerja sama
Baca juga: Pergerakan pemuda UMNO bangun kolaborasi dengan AMPI
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023