Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif di Serang, Senin, mengatakan, dalam Minggu ini sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari hasil mengungkap tiga perkara kasus TPPO.
"Dari 7 tersangka ini ada dua diantaranya mantan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," kata Sabilul.
Dari hasil pengungkapan TPPO tersebut, dia mengatakan, sebanyak 11 orang menjadi korban.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan PMI di Bandara Soetta untuk memberangkatkan korban ke Negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Tersangka BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja. Sedangkan, YK (39), KN (39) orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi," kata Sabilul menerangkan.
Tersangka dijerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
"Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan hari ini Jaksa akan mengirimkan surat P21. Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidang di Pengadilan," kata Sabilul.
Sabilul menjelaskan, sampai dengan saat ini pemerintah telah menghentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan timur tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.
Selanjutnya, Sabilul menegaskan pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Banten.
"Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah," katanya.
Selain itu, lanjut Sabilul, jika masyarakat mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.
"Kepada seluruh masyarakat agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di Kantor Imigrasi dan Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebelum menyetujui kontak kerja. Serta selalu mewaspadai tindak perdagangan orang dengan memeriksa kontrak kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja. Selanjutnya jangan tergiur iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas umum,” kata Sabilul.
Baca juga: Polisi ungkap 26 kasus TPPO di wilayah Jateng
Baca juga: Polda NTT gagalkan keberangkatan 27 calon PMI Ilegal di Lembata
Pewarta: Mulyana
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023