• Beranda
  • Berita
  • Sepekan Satgas TPPO Polri tangani 190 laporan polisi

Sepekan Satgas TPPO Polri tangani 190 laporan polisi

12 Juni 2023 16:51 WIB
Sepekan Satgas TPPO Polri tangani 190 laporan polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan keterangan pers hasil analisa dan evaluasi (anev) Satgas TPPO Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri tingkat Mabes Polri dan polda jajaran menangani 190 laporan polisi dalam kurun waktu satu pekan, terhitung sejak 5 sampai 11 Juni.

“Hasil analisa dan evaluasi penanganan TPPO satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5 sampai 11 Juni 2023 antara lain, berdasarkan jumlah laporan polisi sebanyak 190 laporan yang ditangani,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Ramadhan menyebut, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Satgas TPPO daerah bergerak bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan TPPO. Hasil anev tahap pertama ini, dari 190 laporan polisi itu ditangani oleh 23 satuan kerja (satker).

Dari 23 satker tersebut, sebanyak lima satker menangani lebih dari 10 laporan polisi, yakni Satgas TPPO Bareskrim Polri sebanyak 15 laporan, Satgas TPPO Polda Jawa Tengah 25 laporan, Satgas TPPO Polda Jawa Barat 36 laporan, Satgas TPPO Kalimantan Timur 25 laporan, dan Satgas TPPO Kalimantan Barat 26 laporan.

Sebanyak 17 satker menangani laporan TPPO kurang dari 10, yakni Satgas TPPO Polda Sumatera Utara sebanyak tujuh laporan, Satgas TPPO Polda Kepulauan Riau, Poldak Bengkulu, Polda Banten, Polda NTT masing-masing sebanyak lima laporan. Lalu, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Barat, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda NTB dan Polda Riau masing-masing menangani empat laporan.

Kemudian, Satgas TPPO Polda Jambi, Polda Sulawesi Selatan masing-masing tiga laporan, Polda Sulawesi Selatan, Polda dua laporan, Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua masing-masing satu laporan.

“Semua polda dipastikan bekerja dalam rangka melaksanakan, mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia,” kata Ramadhan.

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) DivHumas Polri itu menyampaikan, dari 190 laporan polisi itu, terdapat 824 korban TPPO yang terdiri atas perempuan dewasa 370 orang, laki-laki dewasa 389 orang. Kemudian terdapat korban anak-anak, laki-laki 23 korban dan perempuan 42 korban.

“Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO ini sebanyak 212 orang,” katanya.

Lebih lanjut jenderal bintang satu itu memaparkan, dari 190 laporan TPPO tersebut sebanyak 136 laporan sedang dalam proses penyidikan, sisanya 24 laporan dalam proses penyelidikan.

Adapun modus TPPO yang dilakukan para tersangka di antaranya pekerja migran (PMI) ilegal, bekerja sebagai asisten rumah tangga sebanyak 157 orang, menjadi anak buah kapal sebanyak tiga orang. Kemudian modus dijadikan pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 24 orang.

“Modus dijadikan PSk ini terdapat di Jawa Barat 11 laporan, Sumatera Selatan dua laporan, Kalimantan Barat dua laporan, Kalimantan Timur delapan laporan, Jawa Tengah satu laporan. Dan ada juga eksploitasi anak tiga laporan,” kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, Satgas TPPO Polri masih terus bergerak untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus TPPO di wilayah Indonesia.

Selain upaya penegakan hukum, Satgas TPPO Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah.

“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi,” kata Ramadhan.

Baca juga: Polda Banten ungkap tiga kasus TPPO

Baca juga: Kepala BP2MI motivasi pemuda jadi PMI jalur resmi untuk hindari TPPO

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023