"Kebijakan ini adalah bagian dari pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia yang segera dicabut oleh Presiden Joko Widodo," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.
Nadia mengatakan aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Ketentuan yang bersifat politik dalam upaya pengendalian COVID-19 di dalam negeri itu sebelumnya diikuti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi berakhir per 31 Desember 2022, hingga komponen pembiayaan vaksinasi dan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit.
"Vaksin menjadi bagian dari proses pertahanan. Nanti, protokol kesehatan dilepas pelan-pelan, syarat vaksinasi dilepas jadi fakultatif," katanya.
Baca juga: Penerima vaksin COVID-19 penguat kedua capai 3,19 juta
Menurut Nadia vaksinasi COVID-19 saat ini sudah menjadi ketentuan baru di Indonesia, termasuk negara lain yang masih mensyaratkan bagi pelaku perjalanan luar negeri, salah satunya bagi jamaah umrah di Arab Saudi.
Untuk itu Kemenkes memastikan persediaan vaksin COVID-19 akan dilakukan untuk jangka waktu panjang untuk memenuhi kebutuhan penggunanya.
Menurut Nadia vaksinasi COVID-19 terbukti memberikan perlindungan bagi penerima manfaat dari keadaan gejala berat yang membutuhkan perawatan medis di rumah sakit.
"Kami lihat Amerika, Eropa itu sudah membuka vaksin dengan cakupan vaksinasi sekian. Mereka juga tidak ada kejadian yang signifikan terjadi fatalitas yang berat," katanya.
Menurut Nadia pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia bukan berarti Virus Corona hilang, tapi pengertian dari kebijakan itu bahwa COVID-19 sudah bisa ditanggulangi oleh sistem kesehatan yang ada.
Nadia mengatakan hingga saat ini masih tersedia sekitar 4 juta dosis vaksin COVID-19, mayoritas dibeli dari produsen dalam negeri. Sebanyak 100 ribuan dosis lainnya berstatus impor seperti AstraZeneca dan Pfizer.
Baca juga: Kemenkes: Masyarakat dapat gunakan vaksin COVID-19 merek apapun
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023