• Beranda
  • Berita
  • Imigrasi Priok lebih aktif cegah keberangkatan PMI non-prosedural

Imigrasi Priok lebih aktif cegah keberangkatan PMI non-prosedural

13 Juni 2023 22:10 WIB
Imigrasi Priok lebih aktif cegah keberangkatan PMI non-prosedural
Ilustrasi - Pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia. (ANTARA/Yuniati Jannatun Naim/dok)

mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Tanjung Priok memperkuat kinerja dengan lebih aktif mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Sub-Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok membatalkan 86 permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dari masyarakat selama Januari hingga Mei 2023, terdiri dari 66 pemohon pria dan 20 pemohon wanita.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Hanafi Haidir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, membenarkan pihaknya membatalkan permohonan dokumen perjalanan tersebut agar tidak disalahgunakan oleh calon pekerja migran Indonesia non-prosedural.

"Sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi agar Kantor Imigrasi berupaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia di Tanjung Priok juga kami awasi supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan. Misalnya diduga terindikasi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural," kata Hanafi.

Hanafi menambahkan, hampir setiap bulan ada satu pemohon Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang terindikasi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural.

Mereka yang terindikasi PMI Non-Prosedural biasanya tidak dapat memberikan data/berkas yang sah atau masih berlaku kepada petugas. Selain itu, petugas juga bisa menolak permohonan dokumen perjalanan jika maksud dan tujuan keberangkatan pemohon ke luar negeri tidak benar atau keterangannya berubah-ubah.

Kewenangan petugas untuk menolak permohonan dokumen perjalanan ke luar wilayah Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Total ada 10 pemohon yang terindikasi pekerja migran Indonesia non-prosedural sehingga ditolak permohonan dokumen perjalanannya selama Januari hingga Mei 2023.

Baca juga: Imigrasi Priok tindak WNA asal Suriah yang ganggu ketertiban umum

Baca juga: Imigrasi Priok tetap buka TPI pelabuhan saat cuti bersama Idul Fitri

Baca juga: Kepulauan Seribu petakan area pengawasan WNA

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023