• Beranda
  • Berita
  • Lemkapi nilai Satgas TPPO Polri sudah bergerak cepat

Lemkapi nilai Satgas TPPO Polri sudah bergerak cepat

14 Juni 2023 08:25 WIB
Lemkapi nilai Satgas TPPO Polri sudah bergerak cepat
Arsip foto - Dua tersangka dihadirkan dalam pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa/aa.

Kami mengapresiasi atas penegakan hukum yang cepat dan tegas untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Dr Edi Hasibuan menilai Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri sudah bergerak cepat memberantas salah satu kejahatan lintas negara itu.

Sejauh ini, Satgas TPPO Polri sudah menetapkan 212 tersangka dan berhasil membebaskan 824 korban tindak pidana perdagangan orang sebelum dikirim keluar negeri, kata Edi di Jakarta, Rabu.

"Polri bergerak cepat dan menindak perusahaan -perusahaan yang terlibat tindak pidana perdagangan orang. Kami mengapresiasi atas penegakan hukum yang cepat dan tegas untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut dia, keberadaan perusahaan yang bergerak dalam pengiriman tenaga kerja keluar negeri harus diawasi untuk menghindari tenaga kerja Indonesia menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin mengatakan Satgas TPPO Polri di pusat dan daerah menangani 190 laporan dalam satu pekan ini.

“Semua polda dipastikan bekerja dalam rangka melaksanakan, mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia,” kata Ramadhan.

Dia mengatakan modus TPPO yang dilakukan para tersangka di antaranya menjadi pekerja migran ilegal, bekerja sebagai asisten rumah tangga, menjadi anak buah kapal, bahkan  menjadi pekerja seks komersial.

Satgas TPPO Polri juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah.

“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi,” kata dia.
Baca juga: BP2MI minta aparat hukum ungkap dan tangkap bandar besar TPPO
Baca juga: Imigrasi Priok lebih aktif cegah keberangkatan PMI non-prosedural
Baca juga: MUI minta para pelaku TPPO dijatuhi hukuman berat

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023