Segera diumumkan, karena memang sudah semuanya sudah (landai)
Presiden Joko Widodo sudah memutuskan Indonesia segera masuk ke status endemi COVID-19 dengan mempertimbangkan jumlah kasus harian dan kasus aktif yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi COVID-19.
"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," kata kata Jokowi setelah membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Jokowi memastikan status endemi COVID-19 akan diumumkan pada bulan Juni. Saat ini, lanjutnya, Pemerintah sedang melakukan finalisasi proses transisi dari pandemi ke endemi.
Baca juga: Satgas: Kasus sembuh COVID-19 naik 278 jadi 6.638.544 orang
"Ya, ini dimatangkanlah, seminggu, dua minggu ini. Segera diumumkan, karena memang sudah semuanya sudah (landai)," tambahnya.
Jokowi menyebutkan jumlah kasus harian COVID-19 beberapa hari terakhir hanya 217 kasus, dengan kasus aktif 10.200 kasus. Kemudian, capaian vaksinasi COVID-19 di Indonesia juga sudah di atas 452 juta dosis.
"Sehingga, kami kemarin rapat dan sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi," katanya.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 jadi program rutin pemerintah saat endemi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat COVID-19 pada 5 Mei 2023.
Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi COVID-19 di Indonesia.
Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan. Vaksin COVID-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
Muhadjir juga menyebut vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca juga: Menko PMK: Satgas COVID-19 dibubarkan saat status kedaruratan dicabut
Baca juga: Kemenkes siapkan peralihan biaya rawat pasien COVID-19 ke PBI
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023