• Beranda
  • Berita
  • Ketua MPR minta vaksin COVID-19 jadi syarat wajib perjalanan

Ketua MPR minta vaksin COVID-19 jadi syarat wajib perjalanan

14 Juni 2023 21:29 WIB
Ketua MPR minta vaksin COVID-19 jadi syarat wajib perjalanan
Dokumentasi - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-Dokpri)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengatur vaksin COVID-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara, laut, atau darat.

"Meminta pemerintah agar dapat memasukkan wajib vaksin COVID-19 ke dalam ketentuan para pelaku perjalanan, baik udara, laut, maupun darat," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, vaksin perlu menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan karena hal tersebut dapat membentuk kekebalan tubuh sehingga berdampak pula pada penurunan angka kasus aktif COVID-19, bahkan angka kematian akibat COVID-19.

Permintaan itu disampaikan Bamsoet menyusul penerbitan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi COVID-19 pada 12 Juni 2023 oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam surat edaran itu, Kemenhub mengatur sejumlah hal, di antaranya penumpang atau pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Selanjutnya, Bamsoet meminta Kemenhub bekerja sama dengan pihak Imigrasi mengawasi para pelaku perjalanan, khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, guna memastikan mereka benar-benar mematuhi aturan atau ketentuan terbaru yang berlaku terkait dengan prokes pada masa transisi endemi COVID-19.

"Hal itu perlu dilakukan karena di negara lain masih terdeteksi kasus-kasus aktif COVID-19," imbuhnya.

Bamsoet berharap Kemenhub dapat pula mengatur ketentuan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut.

Terakhir, Bamsoet mengharapkan para pihak terkait dapat segera menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi COVID-19 itu kepada seluruh masyarakat.
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023