Hal tersebut harus dilakukan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Sosial DKI Jakarta yang menangani kesejahteraan rakyat.
"DKI wajahnya Indonesia, jadi menurut saya, Dinas Sosial harus lakukan pemetaan, harus lakukan penyisiran untuk merawat dan juga menempatkan warga yang selama ini hidup di tempat yang tidak layak," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut William, Pemprov DKI sedari awal harus menelusuri status tempat tinggal warga kolong tol dengan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah penelusuran selesai, pemprov harus memprioritaskan bantuan untuk warga yang ber-KTP DKI Jakarta. Bantuan yang bisa diberikan berupa tempat tinggal, jaminan kesehatan, pelatihan kerja dan lapangan pekerjaan.
"Kalau dia bukan ber-KTP DKI maka pemprov juga harus bisa menilai apakah yang bersangkutan sudah lama di Jakarta tapi belum ber-KTP atau baru saja datang ke Jakarta tidak dapat pekerjaan layak sehingga tidak memiliki tempat tinggal layak," kata William.
Baca juga: Legislator desak DKI tertibkan pemukiman kolong tol secara persuasif
Baca juga: Pemkot Jakbar gelar penertiban PPKS jelang KTT ASEAN
Dengan upaya tersebut, dia berharap warga yang ada di kolong Tol tol Angke bisa mendapatkan hak hidup layak dari pemerintah.
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) akan mendata warga yang tinggal di permukiman liar kolong tol Angke 2, Jelambar, Grogol Petamburan.
"Pendataan itu KTP DKI dan non DKI. Tentunya kalau misalnya udah ada, kita akan lakukan penanganan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat saat ditemui di Balai Kota, Senin (19/6).
Hendra mengatakan, mayoritas penghuni bangunan liar tersebut bekerja serabutan hingga menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023