Kementerian Perindustrian terus berupaya mengoptimalkan pemberdayaan produk Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) melalui pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis untuk bisa mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).Kita berharap semakin banyak IKM tayang di e-katalog, produk industri kecil kita bisa dibeli
"Kita menggelar kegiatan ini untuk pelatihan sekaligus bimbingan teknis bagi pelaku industri kecil supaya produknya mendapatkan sertifikat TKDN," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita saat membuka kegiatan tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Reni menjelaskan, guna mendorong terserapnya produk lokal, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi demi optimalisasi penggunaan barang atau produk berstandar TKDN seperti Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Selain itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN sejalan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022.
"Ketika sudah mendapatkan sertifikat TKDN untuk industri kecil, maka pelaku Industri Kecil Menengah atau IKM bisa mengunggah di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," tuturnya menyarankan.
Jadi, di LKPP atau e-katalog, kata dia, sesuai regulasinya untuk belanja instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah untuk produk IKM dialokasikan 40 persen.
"Kita berharap semakin banyak IKM tayang di e-katalog, produk industri kecil kita bisa dibeli, dan tidak terbatas di Sulawesi Selatan tapi juga wilayah lain di seluruh Indonesia. Jadi, 40 persen tadi itu belanjanya dialokasikan ke produk Industri kecil," harap mantan Kepala Biro Perencanaan IKMA Kemenperin ini.
Dengan hadirnya sertifikasi TKDN untuk industri kecil, IKM diharapkan mengikuti tender dan mendapatkan preferensi harga. Selain itu, perhitungan nilai TKDN, kata dia, tidak ada biaya sertifikasi dibebankan alias gratis. Sertifikasi dibuat sederhana dan cepat dengan waktu lima hari kerja, tentunya setelah membuat akun di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dari data sampai dengan 19 Juni 2023, Kemenperin telah menerbitkan sebanyak 2.406 sertifikat TKDN IK dengan 4.397 produk dari 486 perusahaan Industri Kecil. Adapun sebanyak 88,72 perse produk ber-TKDN IK tersebut diproduksi oleh perusahaan Industri Kecil di lima provinsi besar.
Seperti Provinsi Jawa Barat sebanyak 125 perusahaan dengan 1187 produk, DKI Jakarta, 98 perusahaan dengan 783 produk, Jawa Tengah, 68 perusahaan dengan 770 produk, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 22 perusahaan dengan 599 produk, dan Banten, 48 perusahaan dengan 562 produk. Di Sulsel sendiri terdapat empat perusahaan memiliki sertifikat TKDN IK untuk 15 produk.
Pelatihan tersebut juga dihadiri Sekjen Direktorat IKMA Reifky Yuswandi, jajaran pejabat Dinas Perindustrian Sulsel serta Kota Makassar dan diikuti lebih dari 200 peserta UMKM dari berbagai usaha yang layak serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan pelaksanaannya dibantu Dinas Perindustrian Provinsi Sulsel.
Ada tiga nara sumber berkompeten dihadirkan dalam sosialisasi dan pelatihan itu yakni Rori Romdhon dari pusat peningkatan penggunaan produk dalam negeri Kemenperin, Nurhalimah Harahap dari pusat informasi Kemenperin, Muhammad Fakhri Naufaldi dari direktorat pengembangan sistem katalog LKPP dan Sukarmini dari unit pelayanan publik, biro hubungan masyarakat Kemenperin.
Baca juga: Pemkab Bekasi gelar pelatihan pelaku UMKM
Baca juga: Pemkab Bangka Barat latih pemasaran digital pelaku UMKM
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023