• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: DKI Jakarta belum punya regulasi pengawasan jam kerja

Pengamat: DKI Jakarta belum punya regulasi pengawasan jam kerja

6 Juli 2023 20:48 WIB
Pengamat: DKI Jakarta belum punya regulasi pengawasan jam kerja
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam Diskusi Grup Terfokus (Focus Group Discussion/FGD) Penanganan Kemacetan Jakarta, di Jakarta, Kamis, (6/7/2023). ANTARA/Tangkapan layar siaran langsung Pemprov DKI Jakarta
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengemukakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum punya regulasi untuk mengawasi pengaturan jam kerja masuk kantor untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

"Mau kerja jam 08.00 atau jam 10.00. Lalu siapa yang masuk di jam 08.00 atau jam 10.00 itu pengawasannya gimana?," kata Agus dalam Diskusi Grup Terfokus (Focus Group 
Discussion/FGD) tentang Penanganan Kemacetan Jakarta di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pengawasan itu perlu diterapkan di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Dengan pengawasan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa memastikan tingkat keberhasilan regulasi tersebut setelah diberlakukan.

Selain itu, regulator juga bisa memberikan kredit poin bagi pegawai yang mengikuti regulasi tersebut.

Baca juga: Pakar transportasi: Perlu ada kebijakan yang menjamin atasi kemacetan

Kredit poin tersebut yang akan menjadi penilaian agar karyawan atau petugas untuk mendapat penghargaan berupa intensif ataupun kenaikan jabatan.

Selain itu, dia juga menganjurkan agar petugas yang bekerja di bidang pelayanan publik harus masuk lebih pagi.

"Kalau 'sales' atau di bidang bisnis mulai jam 10.00 tapi bagian pelayanan publik harus lebih pagi," kata dia.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD, segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengamat: AI di lampu merah mesti utamakan angkutan umum

Heru menjelaskan, pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke Sekolah.

"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB ngantar anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.

Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.
Baca juga: Ditlantas: Pengaturan jam kerja efektif atasi kemacetan DKI

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023