Dalam pernyataan pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis, Budi menyebutkan pihak Kementerian telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
"Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," kata Budi.
Pelaksanaan pemutusan akses, dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemenkominfo dan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum, instansi, kementerian atau lembaga.
Baca juga: Menkominfo komitmen dukung potensi anak bangsa wujudkan Indonesia Maju
Kemenkominfo juga menerima pengaduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.
"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kemenkominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kemenkominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan," Budi membeberkan. .
Penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian.
Sementara untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, maka Kemenkominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.
"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Budi.
Baca juga: Menkominfo tegaskan fokus kerja selesaikan berbagai persoalan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menambahkan pihaknya hingga saat ini juga telah menangani sekitar 5.000 situs pemerintah yang disusupi judi online.
Untuk memastikan situs-situs pemerintah tidak rentan untuk disusupi judi online, Semuel mengatakan Kemenkominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
"Ada ketentuan, jadi sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan, harus lolos dulu tes dari BSSN," demikian kata Semuel.
Baca juga: Budi Arie ingin tuntaskan proyek BTS hingga akhir jabatan
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023