Dalam kasus tersebut, Kepolisian telah
menetapkan 12 orang tersangka, termasuk satu oknum polisi.
"Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual ginjal ini baru kali ini diungkap pihak Kepolisian," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, mengungkap jaringan kejahatan lintas negara bukan pekerjaan mudah sebab sindikatnya tidak hanya berada di dalam negeri tapi juga berada di luar negeri.
"Kasus ini semakin sulit karena ada oknum polisi yang berupaya menghalang-halangi proses penyidikan," katanya menegaskan.
Edi berharap oknum polisi yang terlibat dalam kejahatan penjualan organ tubuh manusia itu dipecat.
Baca juga: Polisi sebut tersangka TPPO telah memberangkatkan 80 PMI secara ilegal
Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus dua tersangka kasus perdagangan orang
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan oknum polisi, Aipda M menjadi tersangka karena menghalangi proses hukum perdagangan ginjal.
"Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone dan mengganti nomor baru tersangka serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan," kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Hengki menjelaskan, Aipda M juga menerima uang Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.
Tersangka lain adalah satu oknum petugas Imigrasi yang berperan membantu meloloskan pelaku lain ke luar negeri dan sembilan mantan pendonor ginjal sekaligus perekrut calon pendonor.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023