• Beranda
  • Berita
  • Polisi tetapkan tujuh tersangka penganiayaan pelaku kasus narkoba

Polisi tetapkan tujuh tersangka penganiayaan pelaku kasus narkoba

28 Juli 2023 21:06 WIB
Polisi tetapkan tujuh tersangka penganiayaan pelaku kasus narkoba
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (depan) saat melakukan konferensi pers bersama kuasa hukum korban Ramzy Brata Sungkar (pegang map merah) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.
 
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.
 
Hengki menjelaskan tujuh orang anggota itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
 
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang berinisial S masih DPO," ucapnya.
 
Meski begitu, pihak kepolisian belum merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.

Baca juga: Kapolrestro Jakut tegur pelaku narkoba biarkan anaknya aniaya polisi
 
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.

Hengki juga belum mengungkapkan kronologi kejadian ini dan hanya menjelaskan kalau ketujuh tersangka ini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
 
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban yakni Ramzy Brata Sungkar menjelaskan kasus ini diketahui usai istri kliennya mengadu jika suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.

Bahkan,  Ramzy, keluarga diberi tahu oleh polisi, ketika DK sudah berada di rumah sakit.
 
"Cuma ada kejanggalan, (istri DK bilang) 'suami saya ditangkap tapi kok mati'. (DK ditangkap karena kasus) narkoba," kata Ramzy saat dikonfirmasi.
 
Setelah menerima kabar itu, Ramzy dan timnya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Baca juga: BNN bongkar peredaran narkoba libatkan seorang polisi 

Dia pun menerima informasi jika sejumlah anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menganiaya DK hingga meninggal dunia.
 
Namun, Ramzy mengaku belum mengetahui di mana DK ditemukan tewas.

Terkait luka di tubuh korban juga, Ramzy belum mendapat informasi.
 
"Kalau saya juga belum bisa jawab kronologi. Karena saya bilang, tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A (internal kepolisian)," ucapnya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023