JAKARTA (2/4) (ANTARA) -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kompetensi para hakim ad hoc Pengadilan perikanan. Salah satunya diadakan kegiatan refreshing coach bagi hakim ad hoc perikanan pada tahun 2013. Kegiatan ini dilakukan sebagi upaya mengantisipasi perkembangan pengetahuan, teknologi dan informasi di bidang perikanan. Lebih dari itu, kegiatan ini selaras dengan perkembangan perangkat hukum, yang menuntut para hakim ad hoc pengadilan perikanan untuk terus mengikutinya secara aktif. Demikian disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dalam sambutannya yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman pada acara pembukaan Refreshing Coach Bagi Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2013 di Hotel Millenium Jakarta, Senin (1/4).
Syahrin menegaskan, untuk memerangi aktifitas Illegal, Unrepported and Unregulated (IUU) Fishing, kompetensi seorang hakim ad hoc pengadilan perikanan harus kuat. Dalam arti pengetahuannya tentang sektor kelautan dan perikanan harus secara komprehensif. Apalagi pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan bagi KKP sangatlah penting dan strategis, Untuk itu, guna menunjang pelaksanaan dan pencapaian tersebut harus sesuai dengan azas pengelolaan perikanan. “Agar pembangunan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan, maka mutlak dibutuhkan adanya kepastian hukum. Jangan sampai sumber daya kelautan dan perikanan dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Berbicara tentang illegal fishing sebagai tindak pidana perikanan, sampai saat ini masih cukup memprihatinkan. Dimana, masih banyak terjadi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPI). Terutama, sebagian besar tindak pidana perikanan terjadi di wilayah perairan Indonesia yang berbatasan dengan negara tetangga. Bahkan, kegiatan IUU Fishing ini melibatkan kapal kapal ikan berbendera asing sehinga perlu ditindak secara tegas. "Dalam penanganan tindak pidana perikanan, Hakim di Pengadilan Perikanan merupakan garda terdepan dalam penegakkan hukum. Untuk itu perlu tindakan tegas dengan sanksi hukum yang se adil-adilnya sehingga para pelaku kejahatan perikanan menjadi jera", tegas Syahrin.
Syahrin menjelaskan, kegiatan refreshing coach bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan merupakan bentuk kerja sama KKP dengan Mahkamah Agung (MA). Kerjasama ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. KKP telah melakukan kerjasama dengan Mahkamah Agung RI untuk mengadakan pendidikan bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan sejak tahun 2006, yaitu pada tahun 2006 telah mencetak sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang, pada tahun 2009 sebanyak 19 (sembilan belas) orang. “Sedangkan pada tahun 2012 lalu, kerja sama KKP dengan MA menghasilkan sebanyak 20 orang Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan dan mereka telah siap bertugas,” jelasnya.
Pengadilan perikanan berwenang untuk mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan tersebut berada di lingkungan peradilan umum. Majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana perikanan tersebut terdiri atas tiga orang, satu dari kalangan hakim karir dan dua hakim ad hoc perikanan. Saat ini, pengadilan khusus tindak pidana perikanan (pengadilan perikanan) telah dibentuk di tujuh wilayah yakni, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, PN Jakarta Utara, PN Pontianak, PN Tual, PN Bitung, PN Tanjung Pinang dan PN Ranai. “Kemudian pada tahun 2013, KKP bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI berencana akan menambah pembentukan Pengadilan Perikanan yang baru yaitu di Ambon, Merauke dan Sorong,” tambah Syahrin.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013