“Saya meyakini bahwa Bank Indonesia (BI) membebankan biaya kepada pelaku UMKM itu berbanding lurus dengan apa yang selama ini difasilitasi BI kepada pengembangan UMKM,” kata Fiki saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: BI minta UMKM bidik pasar milenial dengan sarana pembayaran digital
Fiki mengatakan hingga tahun 2023, proses onboarding UMKM untuk menggunakan QRIS tak mengalami hambatan. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, sudah ada 22 juta UMKM yang menggunakan QRIS di tahun 2023.
"Semua sudah on track,” kata Fiki.
Untuk diketahui, Bank Indonesia menerapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) layanan QRIS untuk pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen yang berlaku per 1 Juli 2023.
Sementara itu, Sekretaris Jendral Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan bahwa onboarding UMKM akan mempermudah pelaku UMKM untuk melebarkan usahanya ke skala yang lebih besar.
“Sekarang pola belanja masyarakat itu mayoritas sudah secara digital. Dengan adanya QRIS jadi bisa menyesuaikan transaksi dengan pola belanja masyarakat sekarang,” kata Edy.
Edy menilai penerapan tarif tersebut tidak memberatkan pelaku UMKM. Menurut Edy, jika margin keuntungan penjualan sebesar 10 persen, penjual mendapatkan keuntungan sebesar 9,7 persen meskipun ada potongan sebesar 0,3 persen tersebut.
“Kalau enggak ada QRIS dan masyarakat tidak jadi beli, malah tidak dapat keuntungan sama sekali,” kata Edy.
Menjawab pertanyaan wartawan, Edy meminta agar pemerintah memfasilitasi pelaku UMKM yang berada di daerah yang memiliki kendala untuk onboarding UMKM ke ekosistem digital.
“Kalau pemerintah ingin merealisasi target onboarding 30 juta UMKM ke ekosistem digital, ya tolong di fasilitasi dong. Kaya sinyal internet atau literasi digital para pelaku UMKM di daerah,” kata Edy.
Baca juga: BI bebaskan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu
Baca juga: CIPS: Upaya perlindungan konsumen digital masih perlu ditingkatkan
Baca juga: BI inginkan penggunaan QRIS sampai ke pelosok
Pewarta: Fauzan/Alviansyah Pasaribu
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023