• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI naikkan biaya parkir bagi kendaraan tak lulus uji emisi

Pemprov DKI naikkan biaya parkir bagi kendaraan tak lulus uji emisi

11 Agustus 2023 21:06 WIB
Pemprov DKI naikkan biaya parkir bagi kendaraan tak lulus uji emisi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (pojok kanan), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto, Dirjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro, Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza

sudah diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraan miliknya secara berkala.
 
"Kami memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi melalui 11 lokasi parkir yang dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta Timur, Jumat.
 
Soal disinsentif tersebut, jelas Syafrin, sudah diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
 
Syafrin menyebut kebijakan itu diberlakukan di 11 lokasi parkir dengan tiga kategori yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
 
Pertama, kategori parkir pelataran sebagai contoh di lokasi IRTI Monas normalnya sebesar Rp4.000 per jam, tetapi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi maka diterapkan tarif tertinggi Rp7.500 per jam.
 
Kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran. Contohnya tempat parkir di Menteng dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
 
"Maka di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp4.000, maka tarif tertinggi diterapkan Rp10.000 per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin.
 
Ketiga yakni kategori parkir di park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum. Bagian parkir normalnya berbayar Rp5.000 per hari, tetapi jika kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi maka dikenakan tarif progresif menjadi Rp5.000 per jam.
 
"Sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang ditentukan," ujar Syafrin.
 
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan pelatihan petugas uji emisi dari kabupaten/ kota Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk memperbaiki kualitas udara.
 
Menurut Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto kegiatan pelatihan dalam rangka persiapan penyelenggaraan uji emisi serentak pada Agustus hingga November 2023 di wilayahnya masing-masing.
 
"Pelatihan ini merupakan momentum sinergi pemangku kebijakan untuk menanggulangi polusi udara, utamanya di Jabodetabek dan kabupaten/ kota lainnya di Jawa Barat dan Banten," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dinas LH DKI latih petugas uji emisi untuk perbaiki kualitas udara
Baca juga: Dinas LH DKI bahas sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi
Baca juga: Heru resmikan Taman ASEAN sebagai komitmen kurangi emisi karbon

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023