• Beranda
  • Berita
  • Pakar minta pemerintah petakan level polusi Jakarta dalam HUT ke-78 RI

Pakar minta pemerintah petakan level polusi Jakarta dalam HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023 17:51 WIB
Pakar minta pemerintah petakan level polusi Jakarta dalam HUT ke-78 RI
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

Pemetaan tersebut amat berguna bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat soal seberapa buruk derajat atau level polusi udara di tiap wilayah Jakarta

Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama meminta pemerintah untuk membuat pemetaan level polusi udara di wilayah Jakarta sebagai bentuk kewaspadaan diri dalam rangka merayakan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

“Yang jelas tentu baik kalau secara berkala diumumkan ke publik secara luas, dan lebih baik lagi kalau di bagi-bagi bagaimana situasi polusi di lima wilayah Kota Jakarta, yang mungkin berbeda satu dengan lainnya,” kata Prof Tjandra di Jakarta, Kamis.

Tjandra menuturkan pemetaan tersebut amat berguna bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat soal seberapa buruk derajat atau level polusi udara di tiap wilayah Jakarta.

Baca juga: Legislator minta Pemprov DKI tetapkan tanggap darurat bencana polusi

Pemerintah bisa membuat pemetaan dalam bentuk kriteria bertingkat, misalnya seperti waspada, hati-hati, mengancam atau bahaya. Opsi lain yang dapat digunakan adalah membuat kriteria berdasarkan skala derajat dalam bentuk angka dari 1 sampai 5.

Saran itu, ia berikan sebab polusi udara dapat berpotensi menyebabkan kematian. Hal ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia ( World Health Organization/WHO) yang sebelumnya menyampaikan bahwa di tahun 2019, polusi udara berhubungan dengan 6,7 kematian di dunia.

Tjandra menjelaskan, dari 6,7 juta kematian itu, polusi udara di luar ruangan atau ambien diperkirakan menyebabkan 4,2 juta kematian pada tahun 2019. Sisanya, disebabkan oleh polusi udara yang ada dalam ruangan.

“Sementara itu, jurnal kesehatan terkemuka dunia Lancet menyampaikan, hasil analisa Lancet Commission on pollution and health yang antara lain menyebutkan di dunia, terjadi sekitar sembilan juta kematian setahunnya akibat polusi udara,” kata Tjandra.

Baca juga: KLHK lakukan uji emisi kendaraan bermotor untuk tekan polusi udara

Lebih lanjut, Tjandra menyarankan pemerintah untuk belajar dari pengalaman negara lain seperti India, yang berupaya menangani polusi udara New Dehli dengan menggunakan pendekatan Graded Response Action Plan (GRAP).

Pendekatan itu dijadikan tolak ukur oleh pemerintah India untuk memberikan penanganan secara bertingkat sesuai dengan derajat yang ada di waktu itu. Tjandra bercerita jika level polusi udara di New Dehli sudah menyentuh waspada, maka pemerintah tidak mengizinkan truk angkutan non-esensial masuk ke dalam kota.

Generator selain CNG seperti listrik diesel pribadi pun tidak boleh dioperasikan. Penanganan lainnya adalah memberhentikan sementara konstruksi gedung yang sedang dalam tahap pembangunan. Pemerintah daerah setempat kemudian akan melakukan penyemprotan kabut air di beberapa tempat.

“Kalau level bahaya maka sekolah diliburkan. Kantor esensial saja yang boleh masuk,” ujar Prof Tjandra.

Baca juga: Erick Thohir kaji penerapan aturan WFH di BUMN

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023