• Beranda
  • Berita
  • Konsultan: Revisi UU IKN perluas opsi pasar hunian di IKN Nusantara

Konsultan: Revisi UU IKN perluas opsi pasar hunian di IKN Nusantara

24 Agustus 2023 22:38 WIB
Konsultan: Revisi UU IKN perluas opsi pasar hunian di IKN Nusantara
Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR/pri.

Untuk para pihak swasta, saya melihat investor swasta dapat membuka dan memperluas berbagai opsi di ibu kota negara baru

Konsultan Knight Frank Indonesia mengungkapkan revisi Undang-undang IKN yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dapat membuka dan memperluas opsi pasar hunian di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

"Untuk para pihak swasta, saya melihat investor swasta dapat membuka dan memperluas berbagai opsi di ibu kota negara baru, dalam hal ini untuk segmen pasar tidak hanya untuk ASN, namun juga segmen pasar yang lebih luas," ujar Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, luas yang dimaksud dalam arti supporting sistem atau sektor-sektor lain yang perlu berada di IKN, apakah itu kegiatan BUMN atau aktivitas yang terkait antarnegara di mana hal tersebut bisa menjadi dimensi pasar yang terbuka serta opsi pasar potensial bagi investor swasta yang bisa berada pada area tersebut.

Hunian merupakan salah satu sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemerintah  untuk memindahkan ibu kota negara dari  Jakarta ke IKN Nusantara.

Hunian ini terbagi menjadi beberapa kelas, dalam artian hunian untuk ASN dan hunian-hunian opsional bagi masyarakat umum yang terbuka bagi masuknya investasi dari sektor swasta.

Baca juga: Kementerian PUPR: Proyek IKN peluang emas bagi pengembang properti

Baca juga: Konsultan: IKN lokasi potensial prospektif pertumbuhan properti 2023


"Saat ini hunian-hunian yang progresif dibangun adalah hunian bagi para ASN," kata Syarifah Syaukat.

Sebagai informasi, OIKN dengan Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas untuk menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.

Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.

Baca juga: BSBK optimistis kehadiran IKN buat sektor properti makin prospektif

Baca juga: Kementerian PUPR: Terowongan bawah laut IKN mulai dibangun pada 2024

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023