• Beranda
  • Berita
  • Cak Imin penuhi panggilan KPK sebagai saksi korupsi di Kemenaker

Cak Imin penuhi panggilan KPK sebagai saksi korupsi di Kemenaker

7 September 2023 10:46 WIB
Cak Imin penuhi panggilan KPK sebagai saksi korupsi di Kemenaker
Ketua Umum PKB yang juga bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar (kiri) melambaikan tangan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). KPK akan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat menjabat Menakertrans pada periode 2009-2014. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/pri.

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam

Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin) hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski demikian Cak Imin tak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9), meski demikian yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena jadwal yang tak memungkinkan.

Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis (7/9) dan disetujui oleh pihak KPK.

Muhaimin pun memastikan dirinya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden, Muhaimin mengaku tidak tahu.

Baca juga: KPK hari ini periksa Cak Imin sebagai saksi korupsi di Kemnaker

Baca juga: Hamdan Zoelva sebut pemanggilan Cak Imin oleh KPK bermuatan politis


“Oh nggak tahu saya. Nggak tahu,” kata Muhaimin singkat.

KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.

Penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.

Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).

Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu (2/9) mendeklarasikan diri maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023