"Pada intinya dengan perubahan UU ini bukan saja soal percepatan penyediaan hunian di IKN Nusantara, namun juga mempercepat penyediaan hunian yang terjangkau dalam bentuk rumah menengah dan rumah sederhana di IKN Nusantara," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim dalam diskusi daring Konsultasi Publik IV yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Silvia menjelaskan, dalam rancangan UU ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang secara spesifik yaitu hunian berimbang yang pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan tersebut yang ada di luar IKN, bisa melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara.
Selain itu, dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN Nusantara, maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.
"Ini adalah dua pokok utama yang terkait dengan hunian berimbang," kata Silvia.
OIKN berkewajiban menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya.
Sebagai informasi, Pemerintah menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara kepada Komisi II DPR RI.
Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.
Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.
Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Baca juga: Konsultan: Revisi UU IKN perluas opsi pasar hunian di IKN Nusantara
Baca juga: Bappenas harap semua pihak jadi satu paket solid untuk bangun IKN
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023