• Beranda
  • Berita
  • KPU persiapkan draf perubahan PKPU 10/2023 sesuai putusan MA

KPU persiapkan draf perubahan PKPU 10/2023 sesuai putusan MA

18 September 2023 18:27 WIB
KPU persiapkan draf perubahan PKPU 10/2023 sesuai putusan MA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin (18/9/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Kita ikuti keputusan Mahkamah Agung dulu, ya

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menyatakan lembaganya sedang mempersiapkan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Hasyim menyebut KPU sedang mengkaji hasil putusan MA yang mengabulkan uji materi diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan sejumlah pihak lainnya tersebut.

"Kami sedang mengkaji, sedang kita siapkan draf untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Hasyim saat ditemui di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin.

Ketika ditanyakan mengenai berpengaruh atau tidaknya perubahan PKPU 10/2023 terhadap daftar calon sementara atau surat suara yang akan dicetak, Hasyim menjelaskan KPU akan mengikuti keputusan MA terlebih dahulu.

"Kita ikuti keputusan Mahkamah Agung dulu, ya," katanya.

Baca juga: MA kabulkan uji materi PKPU terkait keterwakilan perempuan
Baca juga: KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023


Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi PKPU 10/2023 berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan.

Putusan tersebut diputus pada 29 Agustus 2023 oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Para pemohon menggugat Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Mereka meminta penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan dilakukan pembulatan ke atas apabila ditemukan angka pecahan.

Pasal yang digugat tersebut berbunyi: "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas."

Menurut pemohon, pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

Baca juga: Pakar: Putusan MA oase gerakan keterwakilan perempuan
Baca juga: Bamsoet dorong komitmen KPU revisi PKPU 10/2023
Baca juga: Ketua DKPP harap revisi PKPU 10/2023 buat Pemilu 2024 bermartabat

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023