"Dari sisi kandidasi Erick Thohir paling tinggi potensinya," katanya dalam tayangan di salah satu televisi swasta, yang dipantau di Jakarta, Selasa malam.
Hanta menjelaskan potensi Erick dilihat berdasarkan beberapa faktor dari kebutuhan Prabowo terkait sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres).
Ia mengatakan dari sisi elektoral, Prabowo Subianto membutuhkan empat faktor dari kandidat bakal calon presiden yang akan mendampinginya. Faktor pertama adalah seorang cawapres yang komplementer atau berkontribusi secara elektoral, yakni dari sisi teritorial.
"Antara Jawa dan luar Jawa, Prabowo tidak begitu kuat di Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga yang dicari adalah figur yang kuat di wilayah itu, tidak harus berasal dari daerah itu," ungkapnya.
Selanjutnya, dari sisi segmentasi demografi, sosok bacawapres harus memiliki kedekatan dengan pemilih pemula dan pemilih muda atau pemilih milenial.
Baca juga: Prabowo hingga Erick Thohir dampingi Jokowi hadir di Munas-Konbes NU
Baca juga: Ketum PAN tetap usul dua bakal cawapres
Kemudian, basis sosiologis pemilih Nahdlatul Ulama (NU) dibutuhkan Prabowo sebagai basis nasionalis. Bahkan, dibutuhkan sosok seorang kader Nahdlatul Ulama (NU) atau memiliki hubungan cukup dekat atau relasi dengan NU
Selain itu, Prabowo membutuhkan basis dukungan Jokowi, di mana Prabowo memiliki cukup kedekatan dengan Jokowi sehingga dibutuhkan sosok cawapres yang memiliki kedekatan dengan Jokowi.
"Kalau kita mau jujur, yang terkuat bacawapresnya Prabowo adalah Erick Thohir," katanya.
Sementara itu, kata Hanta, berdasarkan elektabilitas dari beberapa lembaga survei, Erick Thohir berada di urutan pertama dari sejumlah tokoh nasional.
"Erick dekat dengan kalangan NU di Jawa Timur, memiliki basis pemilih muda, bahkan dekat dengan Presiden Jokowi," ungkapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023