Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta platform-platform yang saat ini disebut sebagai s-commerce atau social commerce agar bisa melatih para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meraih potensi dari ekosistem ekonomi digital.Kita kan tidak bisa menghalangi kemajuan teknologi kan?
Menurut Budi, di tengah isu melesunya perdagangan pasar luring seperti pasar Tanah Abang yang disebut karena kehadiran s-commerce justru seharusnya masyarakat bisa semakin tertarik untuk masuk ke ekosistem digital meningkatkan potensi pendapatannya.
"Kita kan tidak bisa menghalangi kemajuan teknologi kan? Kalau misalnya saat ini pedagang Tanah Abang mengeluh ya kita latih agar mereka bisa berjualan dengan dua metode offline dan online," kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemenkominfo terapkan tiga pendekatan percepat digitalisasi UMKM
Lebih lanjut Budi mengatakan salah satu social commerce yang telah menemui Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu ialah TikTok.
Dalam pertemuannya dengan platform yang menghadirkan inovasi s-commerce tersebut, Budi meminta agar platform digital itu bisa mengambil kontribusi meningkatkan kapasitas UMKM di Indonesia dengan pelatihan mendorong UMKM masuk ke ekosistem digital.
Pelatihan itu, menurut Budi, sangat cocok diberikan kepada pelaku UMKM yang saat ini hanya mengandalkan metode penjualan fisik dan masih enggan mencoba berjualan digital.
"Gak bisa lah teknologi kita hadang karena kan banyak UMKM juga yang sudah beruntung dan terangkat ekonominya berkat kehadiran social commerce," ujar Budi.
Sebelumnya, menanggapi maraknya praktik social commerce Kementerian Kominfo menilai belum ada pelanggaran yang terjadi dari para penyelenggara sistem elektronik.
Pada Jumat (8/9), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 hingga saat ini belum ada aturan yang dilanggar terkait dengan operasional dari aplikasi media sosial dan e-commerce secara bersamaan itu.
Meski begitu, Usman mengatakan apabila terjadi perubahan regulasi pihaknya tetap mengikuti regulasi yang telah dikeluarkan dari Kementerian atau Lembaga terkait.
"Kalau misalnya nanti Kemendag menyatakan bahwa praktik dagang yang dilakukan satu platform melanggar aturan, kami (Kemenkominfo) tentu menunggu rekomendasi dari kementerian terkait agar ada langkah yang diambil terhadap platform tersebut," kata Usman.
Baca juga: Aturan baru perdagangan digital lindungi UMKM, konsumen dan e-commerce
Baca juga: Kemenkominfo ungkap cara naikkan kelas UMKM hadapi perdagangan digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2023