• Beranda
  • Berita
  • Membangun identitas Penajam Paser Utara sebagai serambi IKN

Membangun identitas Penajam Paser Utara sebagai serambi IKN

29 September 2023 18:51 WIB
Membangun identitas Penajam Paser Utara sebagai serambi IKN
Titik nol kilometer Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagai pusat ibu kota negara Indonesia setelah pemindahan dari Jakarta ke sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur rampung. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sepaku sudah ditetapkan menjadi kawasan inti Kota Nusantara, ibu kota baru negara Indonesia.

Kabupaten Penajam Paser Utara yang terbentuk sebagai otonomi daerah atau memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 10 April 2002, memiliki empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Kecamatan Sapaku, 30 desa serta 24 kelurahan dengan luas 3.333,06 kilometer persegi.

Pemerintah Pusat menetapkan titik nol kilometer Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku sebagai pusat Ibu Kota Negara Indonesia setelah pemindahan dari Jakarta ke sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur rampung.

Kecamatan Sepaku memiliki wilayah seluas 1.172 kilometer persegi, secara administrasi terdapat 11 desa dan empat kelurahan.

Secara geografis, bagian utara Kecamatan Sepaku berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, bagian barat berbatasan dengan Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan bagian selatan dan timur berbatasan dengan Kecamatan Penajam.

Dengan ditetapkan Kecamatan Sepaku sebagai kawasan inti Kota Nusantara, maka Kecamatan Sepaku bakal dikeluarkan dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berkurangnya satu wilayah administrasi membuat Kabupaten Penajam Paser Utara hanya memiliki tiga kecamatan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai daerah otonom berstatus kabupaten.

Pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi perhatian seiring Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia yang dipimpin Kepalan Otorita.

Dengan masuknya Kecamatan Sepaku menjadi kawasan inti ibu kota negara baru Indonesia bernama Nusantara, maka harus dilakukan pemekaran wilayah.

Sebagian daerah Kabupaten Penajam Paser Utara masuk bagian daerah Kota Nusantara  sehingga pemekaran wilayah menjadi tugas penting pemerintah kabupaten setempat.

Regulasi sebagai payung hukum berupa rancangan peraturan daerah (raperda) menyangkut pemekaran wilayah harus segera dibahas, kemudian diserahkan ke Pemerintah Pusat.

Ketika Kecamatan Sepaku masuk ke wilayah Kota Nusantara, maka hanya tersisa tiga kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga perlu penataan agar memenuhi syarat sebagai kabupaten minimal harus memiliki empat kecamatan.

Tim pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan berbagai persiapan menyangkut rencana pemekaran dan penataan wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara rencananya bakal memekarkan wilayah menjadi tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi empat kecamatan.

Kemudian Kecamatan Babulu dipecah menjadi dua Kecamatan dan Kecamatan Waru tidak dimekarkan, tetapi desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Waru bakal dimekarkan.

Tahapan pemekaran wilayah, kata dia, terus dipersiapkan terutama dalam pembuatan atau pemetaan lokasi wilayah yang akan dimekarkan.

Namun, pemekaran wilayah belum dapat segera dilakukan karena moratorium Kementerian Dalam Negeri Kemendagri belum dicabut.

Moratorium Kemendagri tersebut tentang pemutakhiran kode wilayah penataan administrasi pemerintahan kecamatan, desa, dan kelurahan.

Pemetaan pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menunggu revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diajukan Pemerintah Pusat melalui surat presiden kepada DPR RI.

Pemerintah kabupaten masih menunggu revisi Undang-Undang IKN untuk melakukan penataan pemekaran wilayah karena hasil revisi regulasi akan ada sekitar 3.000 hektare lahan yang akan dilepas Otorita IKN.​​​​​

Lebih kurang 3.000 hektare lahan yang bakal dilepaskan Otorita IKN itu mulai dari Kelurahan Pemaluan dan Kelurahan Maridan serta sekitarnya, dan kembali masuk menjadi wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Apabila revisi Undang-Undang IKN disetujui dan disahkan, maka Kabupaten Penajam Paser Utara bakal mengalami penambahan luas wilayah setelah sebagian wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu, yakni Kecamatan Sepaku ditetapkan menjadi kawasan inti Kota Nusantara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  melakukan penataan wilayah dengan pemekaran wilayah kecamatan hingga desa dan kelurahan. Tahap pertama penataan wilayah terlebih dahulu kecamatan bakal dimekarkan.

Setelah pemekaran kecamatan, penataan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tahap selanjutnya melakukan pemekaran kelurahan dan desa.

Pemerintah kabupaten saat ini melakukan kajian untuk pemekaran wilayah dengan pendataan serta pemetaan wilayah yang akan dimekarkan sambil menunggu revisi Undang-Undang IKN disahkan.

Revisi Udang-Undang IKN bakal dilakukan pada perubahan dan penguatan, antara lain luas dan batas wilayah, pertanahan, tata ruang, pengelolaan keuangan, barang milik negara dan milik Otorita IKN, serta pembiayaan pembangunan Kota Nusantara.


Serahkan aset dan pegawai

Setelah ibu kota Indonesia resmi pindah dari Jakarta ke sebagian wilayah di Provinsi Kalimantan Timur itu, aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal diserahkan kepada Otorita IKN.

Aset-aset itu berupa peternakan sapi Trunen dan guest house dengan luas lahan sekitar 43 hektare, ada juga tanah dan bangunan sekolah, puskesmas, kantor kelurahan, kantor desa, dan kantor kecamatan.

Kemudian terdapat aset berupa peralatan mesin, jalan, jaringan irigasi, dan sejumlah aset lainnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melepas aset tanah dan bangunan tersebut apabila pemerintah pusat atau Otorita IKN mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku.

Aset tanah dan bangunan yang berada di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Kota Nusantara rencananya nanti diambil alih Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten siap menyerahkan aset-asetnya itu kepada Otorita IKN.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan pencatatan aset milik pemerintah kabupaten di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah Kota Nusantara.

Aset tanah dan bangunan yang telah didata dan masuk wilayah ibu kota negara baru Indonesia itu, bakal dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hasil dari pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Kota Nusantara nilainya sekitar Rp613 miliar.

Berdasarkan peraturan, aset daerah yang secara garis batas masuk wilayah ibu kota negara baru Indonesia itu otomatis atau dengan sendirinya menjadi milik pemerintah pusat.

Selain aset, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga bakal menyerahkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku kepada Otorita IKN.

Sesuai identifikasi sementara, jumlah ASN dan P3K yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku sekitar 600 orang.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan identifikasi karena jangan sampai ada yang tidak terakomodasi untuk diserahkan kepada Otorita IKN.

Otorita IKN siap menerima sumber daya manusia Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang bertugas di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Kota Nusantara.

Penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Otorita IKN dilakukan satu paket dengan penyerahan ASN dan P3K yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku, yakni pada Mei 2024.

Ratusan pegawai yang bakal diserahkan kepada Otorita IKN itu, tidak termasuk aparat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di kantor desa di wilayah Kecamatan Sepaku.

Badan Otorita diminta memberikan solusi adil terhadap aparat desa dan anggota BPD, serta tenaga honorer atau THL yang bertugas di kantor desa ketika keberadaan desa di Kecamatan Sepaku dan masuk kawasan ibu kota negara baru Indonesia tersebut dihapus.

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dirancang sistem pemerintahan di Kota Nusantara menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa ada desa.

Jika perubahan undang-undang itu disetujui dan disahkan, maka pada 2024 tidak ada desa di kawasan ibu kota negara baru Indonesia bernama Nusantara.

Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan sebagai kawasan inti Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia itu, yakni Kecamatan Sepaku memiliki 11 desa, dan lima desa di antaranya bakal menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) pada 29 Oktober 2023.

Pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan mengingat tidak ada aturan yang kuat membatalkan karena Undang-Undang IKN masih dalam tahap atau proses revisi.

Dengan demikian, perubahan sistem pemerintah di Kota Nusantara menjadi sistem pemdasus tidak membatalkan pelaksanaan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah ibu kota negara baru Indonesia itu.

Lima desa di Kecamatan Sepaku yang menyelenggarakan pilkades meliputi Desa Bumi Harapan, Argomulyo, Semoi Dua, Sukomulyo, Karang Jinawi, dan Desa Telemow.

Pemerintah Pusat berencana menghapus keberadaan desa yang ada pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk kawasan Kota Nusantara.

Status desa-desa yang berada di wilayah ibu kota negara baru Indonesia dihapus, maka Otorita IKN yang harus menyikapi menyangkut kepala desa dan aparat desa lainnya.
 

Kependudukan berubah

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sudah terbit, tetapi masih persiapan pemindahan dan Kemendagri hingga kini belum menerbitkan nomor registrasi kependudukan Kota Nusantara.

Pemerintah Pusat berencana melakukan pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur pada 2024.

Namun, hingga kini Kemendagri belum menerbitkan nomor registrasi kependudukan wilayah ibu kota negara baru Indonesia bernama Nusantara itu.

Walhasil, penduduk Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah Kota Nusantara masih dalam register wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Apabila secara administrasi Kecamatan Sepaku masuk menjadi wilayah ibu kota negara Indonesia baru, maka secara kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara bakal mengalami perubahan.

Setelah Kemendagri menerbitkan nomor registrasi kependudukan wilayah Kota Nusantara, sebanyak 39.882 jiwa warga Kecamatan Sepaku berganti kartu tanda penduduk (KTP) beralamat Kota Nusantara.

Akan tetapi, itu tergantung warga Kecamatan Sepaku: apakah tetap ingin menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara atau menjadi warga Kota Nusantara.

Kode wilayah Kota Nusantara belum diterbitkan Kemendagri, sampai saat ini KTP warga Kecamatan Sepaku masih menggunakan 6409, yakni 64 kode wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dan 09 kode wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang sekitar 190.000 jiwa akan berkurang hingga berkisar 39.882 jiwa, ketika Kecamatan Sepaku diambil alih pemerintah pusat menjadi wilayah ibu kota negara baru Indonesia.

Sebelum Kemendagri menerbitkan nomor registrasi kependudukan wilayah Kota Nusantara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara juga masih menetapkan Kecamatan Sepaku menjadi salah satu daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum (pemilu) 2024 di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Selama Kemendagri belum menerbitkan nomor registrasi kependudukan wilayah Kota Nusantara, KPU Kabupaten Penajam Paser masih mencatat warga Kecamatan Sepaku dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Masyarakat Kecamatan Sepaku masih berhak memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara di Pemilu dan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara yang bakal diselenggarakan pada 2024.

Kabupaten Penajam Paser Utara juga sedang menyusun rencana peraturan kepala daerah (ranperkada) mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), untuk mewujudkan ruang Serambi Nusantara sebagai daerah mitra ibu kota negara baru Indonesia.

Dalam Ranperkada RDTR dan KLHS, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan Kelurahan Penajam, Petung, Maridan, Riko, Sepan, dan Kelurahan Sotek menjadi wilayah perencanaan pengembangan.

Wilayah perencanaan pengembangan pada Kelurahan Penajam dan Petung untuk mewujudkan ruang Serambi Nusantara sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, serta pariwisata yang aman dan berkelanjutan.

Wilayah perencanaan pengembangan di Kelurahan Maridan, Riko, Sepan, dan Sotek untuk mewujudkan ruang Serambi Nusantara sebagai kota satelit serta pusat perdagangan dan jasa yang aman dan nyaman serta berkelanjutan.

Pembangunan enam kelurahan menjadi halaman muka Kabupaten Penajam Paser Utara, ujar dia, karena enam kelurahan itu akan menjadi wilayah pertumbuhan yang menarik untuk investasi.Keenam kelurahan tersebut memungkinkan bakal berkembang paling cepat, di antara wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya.

Kabupaten Penajam Paser Utara, daerah terdekat dengan Kota Nusantara, membangun identitas dengan slogan Serambi Nusantara sebagai ciri khas daerah asal ibu kota negara baru Indonesia di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Konsep Serambi Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, menjadi halaman depan atau teras Kota Nusantara itu juga sebagai alat pemasaran agar memiliki kedudukan strategis secara nasional maupun di mata dunia.











 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023