"Kunjungan pada periode Agustus sebanyak 46.690 jumlah ini turun 0,9 persen pada September sebanyak 44.522 pasien," kata Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Yudi Dimyati merinci pada periode bulan September penderita ISPA terbanyak dari golongan usia 9-60 tahun dengan 24.213 diikuti oleh usia 0-5 tahun 10.045, lalu usia 5-9 tahun dengan jumlah pasien 7.362.
"Kemudian yang paling sedikit yakni usia 60 tahun ke atas sebanyak 2.903 pasien," kata dia.
Yudi juga mengatakan puskesmas di Jakarta Selatan yang paling banyak menerima pasien ISPA pada September adalah Puskesmas Kebayoran Lama yakni sebanyak 12.306 pasien.
Terkait masih tingginya angka penderita ISPA, Yudi mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan polusi.
"Sementara ini kalau akan beraktivitas di luar ruang harus menggunakan masker, penting juga menjaga kesehatan dan imunitas dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat, dan paling penting memperbanyak konsumsi sayur dan buah," ucapnya.
Selain itu, Yudi juga mengimbau agar masyarakat melakukan olah raga untuk menjaga kebugaran tubuh, namun dalam kondisi seperti ini lebih baik dilakukan di dalam ruangan dan menghindari berolahraga di luar ruangan.
Kemudian jika masyarakat mengalami keluhan mengenai pernafasan segara melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya, mereka bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Baca juga: Kasus ISPA di DKI Jakarta turun tujuh persen sejak dua minggu terakhir
Baca juga: Dokter sebut polusi udara dapat sebabkan kanker
Baca juga: Dokter RSCM: Polusi tidak langsung sebabkan ISPA
Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023