• Beranda
  • Berita
  • Poltracking: Elektabilitas Prabowo di Jatim naik

Poltracking: Elektabilitas Prabowo di Jatim naik

11 Oktober 2023 15:53 WIB
Poltracking: Elektabilitas Prabowo di Jatim naik
Bakal capres Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-Relawan Prabowo)
Hasil survei Poltracking Indonesia terbaru periode 25 September hingga 1 Oktober 2023 menunjukkan elektabilitas tiga bakal calon presiden meningkat di Jawa Timur menjelang Pemilu 2024 dengan kenaikan tertinggi diraih Prabowo Subianto

"Tren elektabilitas tiga bakal capres cenderung naik. Prabowo Subianto mengalami kenaikan 5,8 persen, Ganjar Pranowo mengalami kenaikan 2,6 persen dan Anies Baswedan mengalami kenaikan 4,3 persen," kata Direktur Riset Poltracking Indonesia Arya Budi dalam keterangannya di Surabaya, Rabu.

Jika dibedah lebih mendalam, lanjut dia, dari hasil survei Poltracking pada Juni 2023, Prabowo terpantau mengalami kenaikan 5,8 persen. Semula Prabowo mendapatkan suara sebesar 34,8 persen, kemudian meningkat menjadi 40,6 persen.

Sementara elektabilitas bakal capres Ganjar Pranowo juga mengalami kenaikan. Semula pada Juni 2023, Ganjar mengantongi dukungan sebesar 35,6 persen, kemudian pada September 2023 meningkat menjadi 38,2 persen.

Di sisi lain, elektabilitas bakal capres Anies Baswedan juga mengalami kenaikan. Dari semula 9,3 persen pada Juni 2023, menguat menjadi 13,6 persen pada September 2023.

Tak hanya unggul di tren kenaikan elektabilitas, Prabowo juga masih lebih unggul dari Ganjar dan Anies jika dilakukan skema head to head (berhadap-hadapan). Dalam survei yang sama, Prabowo mengungguli Ganjar dan Anies.

Apabila pada putaran berikutnya berhadapan dengan Anies, Prabowo bisa dipastikan mendapatkan dukungan tertinggi. Prabowo meraih total suara sebesar 53,4 persen, sedangkan Anies 17,9 persen.

Kemudian apabila pada putaran selanjutnya berhadap-hadapan dengan Ganjar, Prabowo masih unggul. Prabowo mendapatkan dukungan suara 42,3 persen, sedangkan Ganjar 40,5 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023