Jangan fokus ke saya saja ... Saya santai
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan sosok kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan berpeluang menjadi calon presiden untuk Pemilu 2024 bukan hanya dirinya.
Gibran mengatakan hal itu guna menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa.
Baca juga: Pengamat: Gibran berpeluang besar jadi pasangan Prabowo
Selain di Jawa Tengah, lanjutnya, ada beberapa nama sosok politikus lain dari Jawa Timur yang memiliki peluang sama untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024.
Gibran menyebutkan nama Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak; Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochamad Nur Arifin; Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindhito Himawan Pramana yang merupakan anak Pramono Anung; Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar; serta Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution yang juga kakak iparnya sendiri.
Disinggung mengenai langkah politik selanjutnya, Gibran mengatakan dirinya menunggu pertemuan selanjutnya dengan para pimpinan PDI Perjuangan.
"Ditunggu besok, ya, ini bukan masalah pribadi. Kami harus konsultasi dengan banyak orang," tambahnya.
Baca juga: Bima Arya: Putusan MK ibarat jalan tol kepala daerah "nyapres"
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun enggan memberikan tanggapan mengenai adanya pinangan kepada dirinya dari partai politik lain untuk bertarung di Pilpres 2024.
"Nanti, ya," imbuhnya.
Meski demikian, dia memastikan dirinya masih tetap di PDI Perjuangan. Gibran pun lagi-lagi mengaku masih santai dulu dan akan menyelesaikan pekerjaannya di Kota Surakarta.
"Jangan fokus ke saya saja, tadi saya sebutkan bupati, wali kota, banyak banget. Saya santai, masih harus menyelesaikan kerjaan di sini dulu," ujar Gibran.
Baca juga: Bivitri Susanti: Putusan MK gambarkan perdebatan alot hakim konstitusi
Gibran mengatakan hal itu guna menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa.
Baca juga: Pengamat: Gibran berpeluang besar jadi pasangan Prabowo
Selain di Jawa Tengah, lanjutnya, ada beberapa nama sosok politikus lain dari Jawa Timur yang memiliki peluang sama untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024.
Gibran menyebutkan nama Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak; Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochamad Nur Arifin; Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindhito Himawan Pramana yang merupakan anak Pramono Anung; Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar; serta Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution yang juga kakak iparnya sendiri.
Disinggung mengenai langkah politik selanjutnya, Gibran mengatakan dirinya menunggu pertemuan selanjutnya dengan para pimpinan PDI Perjuangan.
"Ditunggu besok, ya, ini bukan masalah pribadi. Kami harus konsultasi dengan banyak orang," tambahnya.
Baca juga: Bima Arya: Putusan MK ibarat jalan tol kepala daerah "nyapres"
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun enggan memberikan tanggapan mengenai adanya pinangan kepada dirinya dari partai politik lain untuk bertarung di Pilpres 2024.
"Nanti, ya," imbuhnya.
Meski demikian, dia memastikan dirinya masih tetap di PDI Perjuangan. Gibran pun lagi-lagi mengaku masih santai dulu dan akan menyelesaikan pekerjaannya di Kota Surakarta.
"Jangan fokus ke saya saja, tadi saya sebutkan bupati, wali kota, banyak banget. Saya santai, masih harus menyelesaikan kerjaan di sini dulu," ujar Gibran.
Baca juga: Bivitri Susanti: Putusan MK gambarkan perdebatan alot hakim konstitusi
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023