• Beranda
  • Berita
  • Relawan Penerus Negeri deklarasikan dukungan untuk Prabowo-Gibran

Relawan Penerus Negeri deklarasikan dukungan untuk Prabowo-Gibran

28 Oktober 2023 19:16 WIB
Relawan Penerus Negeri deklarasikan dukungan untuk Prabowo-Gibran
Koordinator Nasional Penerus Negeri Pradana Indraputra mendeklarasikan dukungan untuk bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (28/10/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Relawan Penerus Negeri mendeklarasikan dukungan kepada bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena dinilai merupakan calon pemimpin yang berwibawa dan memiliki gagasan untuk kemajuan bangsa Indonesia.
 
"Kami pemuda pemudi Penerus Negeri menyatakan dukungan penuh terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden," kata Koordinator Nasional Penerus Negeri Pradana Indraputra saat membacakan deklarasi di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu.

Relawan Penerus Negeri sebelumnya merupakan kelompok relawan milenial pendukung Jokowi-Ma'ruf pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yakni Relawan Kitasatu.
 
Penerus Negeri juga menyatakan sudah saatnya bergerak dan tak tinggal diam dalam memperjuangkan pemimpin yang berwibawa, berani, muda, dan penuh gagasan.
 
Prabowo Subianto hadir untuk menyaksikan deklarasi tersebut sekitar pukul 16.30 WIB dan menerima naskah deklarasi dukungan dari Pradana Indraputra.
 
Deklarasi dukungan Penerus Negeri dilakukan bertepatan dengan peringatan hari sumpah pemuda yang jatuh setiap 28 Oktober.

Hadir dalam deklarasi tersebut antara lain Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Rosan Roeslani, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzan.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Kaesang ajak relawan Jokowi menangkan Prabowo-Gibran

Baca juga: Indikator: Prabowo-Gibran ungguli Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023