• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Buleleng siapkan Perda toko ritel wajib jual produk UMKM

Pemkab Buleleng siapkan Perda toko ritel wajib jual produk UMKM

6 November 2023 17:22 WIB
Pemkab Buleleng siapkan Perda toko ritel wajib jual produk UMKM
Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat memberikan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda pembacaan Pendapat Akhir Bpati Terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan UMKM dan Perlindungan Produk Lokal di Singaraja, Senin (6/10/2023). ANTARA/HO-Humas Pemkab Buleleng.
Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali sedang menyiapkan peraturan daerah yang mewajibkan toko ritel modern di wilayah tersebut untuk memasukkan dan turut menjual produk hasil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

"Perda tersebut nanti akan mengatur toko modern wajib menampung produk UMKM," kata Penjabat Bupati Kabupaten Buleleng Ketut Lihadnyana saat ditemui usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda pembacaan Pendapat Akhir Bupati Buleleng Terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan UMKM dan Perlindungan Produk Lokal di Singaraja, Senin.

Menurut dia, pihaknya akan mengundang dan bertemu dengan manajemen toko online untuk membicarakan terkait kebijakan itu. Dalam perda tersebut, akan memuat substansi tentang toko ritel modern yang wajib menjual produk UMKM dan juga sanksinya jika melanggar.

Menurutnya, kebijakan dalam perda ini akan berdampak amat baik bagi UMKM dan perekonomian Kabupaten Buleleng.

"Jika toko ritel modern menyerap produk-produk UMKM, itu akan bagus. Lebih bergairah, lebih cepat perputaran ekonomi," katanya.

Ditanya tentang kesiapan UMKM untuk penerapan perda ini, Lihadnyana menyampaikan bahwa UMKM di Kabupaten Buleleng sudah dikurasi, serta dilakukan klasifikasi kelas UMKM untuk memudahkan implementasi strategi program UMKM naik kelas.

Pemasarannya juga sudah harus menggunakan digital. Selanjutnya, tugas pemerintah daerah menurutnya ialah menyiapkan dan memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memasarkan produk-produk UMKM.

"Kita dorong juga nanti PHRI, contohnya penggunaan Yeh Buleleng. Kan itu termasuk, juga UMKM yang lain," imbuhnya.

Sebagai Pj Bupati Buleleng, dirinya mendorong penggunaan produk lokal. Menurutnya itu adalah hal wajib, dan telah diimplementasikan dalam berbagai kesempatan. Contohnya dalam diklat apapun yang dilakukan di Buleleng, maka pesertanya diminta untuk belanja produk lokal dari UMKM. Serta, Pemerintah Kabupaten hanya akan menerima kunjungan studi banding jika peserta menginap di Kabupaten Buleleng.

"Karena tata kelola kita sudah dianggap bagus secara nasional, banyak orang datang. Kalau tidak menginap (di Buleleng) kami tidak terima. Kalau sudah menginap di Buleleng kan mereka akan belanja," papar Lihadnyana.

Saat ini sudah ada lebih dari 67.000 UMKM di Kabupaten Buleleng. Seluruhnya sudah diklasifikasikan baik pada kelas pemula, berkembang, dan sebagainya.

Targetnya, UMKM semakin naik kelas dan bisa memberi dampak signifikan pada perekonomian Kabupaten Buleleng. Pemerintah Daerah melalui Dinas DagperinkopUKM akan terus melakukan pembinaan dan juga terkait kemasan, hingga sarana pemasaran.

"Terkait modal, ada KUR BPD Bali. Itu sangat murah dan disubsidi oleh pemerintah. Untuk masuk ritel sekitar 500-an UMKM yang siap dan sudah dikurasi," ucap Lihadnyana.

Baca juga: Pemprov gelar pasar murah dan pameran UMKM peringati HUT Ke-78 Jatim
Baca juga: DKI jadikan "Business Matching" sebagai sarana perkenalkan produk UMKM

 Baca juga: Belajar ketekunan dari sebuah tempe

Pewarta: IMBA Purnomo/Rolandus Nampu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023