"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," kata Menteri Yaqud di Jakarta, Senin.
Pemerintah mengkonfirmasi setidaknya hingga Ahad (12/11) sudah sebanyak 11.078 warga di Gaza, Palestina, menjadi korban tewas akibat serangan udara dan artileri Israel sejak perang berkecamuk. Sekitar 40 persen dari jumlah korban di antaranya adalah anak-anak.
Namun, ia menyatakan bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (10/11) itu bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya.
Baca juga: MUI Cianjur sosialisasi fatwa haram beli produk pendukung Israel
Baca juga: MUI dorong distribusi zakat dukung perjuangan Palestina
Pasalnya, fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
Dengan demikian keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
"Misalnya begini masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," ujarnya.
Secara prinsip Kementerian Agama menganggap kebijakan tersebut wajar untuk menegaskan ada banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga di Palestina, selain langkah diplomatik, menyalurkan bantuan dan mengumpulkan donasi dari aktivitas penggalangan dana.
"Yang jelas konflik di Palestina harus dihentikan seperti yang telah pemerintah sampaikan secara tegas dalam banyak kesempatan," ujarnya.*
Baca juga: MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi Israel
Baca juga: Warga Palestina dan polisi Israel terlibat bentrok di kompleks Aqsa
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023