• Beranda
  • Berita
  • KPU DKI sarankan petugas KPPS dapat layanan kesehatan selama Pemilu

KPU DKI sarankan petugas KPPS dapat layanan kesehatan selama Pemilu

27 November 2023 17:33 WIB
KPU DKI sarankan petugas KPPS dapat layanan kesehatan selama Pemilu
Arsip Foto - Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Kami mendorong Pemprov untuk membantu dan bisa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyarankan agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapat layanan kesehatan selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk menyediakan fasilitas kesehatan termasuk pemberian multivitamin agar petugas KPPS tetap prima dalam menjalankan tugasnya," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Dody menuturkan rencana ini masih terbilang situasional lantaran pihaknya masih fokus pada pemilihan Calon Presiden dan Calon Legislatif 2024.

Dody menjelaskan  usulan ini  penting berangkat dari banyaknya kasus  petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit  pada Pemilu 2019.

Berdasarkan catatan KPU RI  sebanyak 894 petugas Pemilu 2019 meninggal dunia dan 5.175 orang mengalami sakit.

"Hasil kajian Kementerian Kesehatan itu kan faktornya ada komorbid dan penyakit kardiovaskular seperti jantung dan sebagainya," jelasnya.

Maka dari itu, dia mendorong agar adanya pemeriksaan kesehatan secara komprehensif bagi  petugas KPPS agar terjamin kesehatannya menjelang pesta demokrasi.

Kendati demikian, usulan itu masih menjadi rencana lantaran pelaksanaannya sangat bergantung kepada ketersediaan anggaran sehingga untuk mewujudkannya perlu mendapat perhatian pemerintah.

"Kami sebagai penyelenggara ada keterbatasan anggaran. Kami mendorong Pemprov untuk membantu dan bisa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu," ucapnya.

Syarat menjadi KPPS antara lain berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan, berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengajak generasi muda yang memenuhi syarat untuk menjadi petugas KPPS  Pemilu 2024.

"Kalau generasi muda terlibat menjadi anggota KPPS itu banyak kelebihannya. Salah satunya generasi muda punya fisik yang lebih tangguh," ungkap Idham kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: KPU DKI sambut baik usulan diskusi publik calon gubernur jelang Pemilu
Baca juga: KPU DKI pastikan warga disabilitas nyaman saat memilih di TPS
Baca juga: Kemenkumham-KPU DKI bahas Pemilu 2024 untuk warga pemasyarakatan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023