• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub: Pembatasan angkutan barang membantu mengurangi kepadatan

Kemenhub: Pembatasan angkutan barang membantu mengurangi kepadatan

28 November 2023 12:06 WIB
Kemenhub: Pembatasan angkutan barang membantu mengurangi kepadatan
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani (kiri) dalam diskusi publik “Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya” yang digelar di Jakarta, Selasa (28/11/2023). (ANTARA/Adimas Raditya)

Pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar.
 
"Pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Ahmad Yani dalam diskusi publik “Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya” di Jakarta, Selasa.
 
Ahmad Yani mengatakan, pemerintah melalui Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait berupaya agar mobilitas masyarakat pada masa libur Nataru tetap aman, selamat, tertib dan lancar.

Baca juga: Kemenhub imbau masyarakat hindari puncak mudik pada libur Nataru
 
Beberapa kebijakan yang akan dilakukan, salah satunya dengan melakukan pembatasan angkutan barang dan penerapan rekayasa lalu lintas.
 
Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.
 
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, memperlancar mobilitas masyarakat pada masa libur, meningkatkan pelayanan yang lebih baik seperti waktu tempuh, kapasitas jalan dan ketepatan waktu, hingga mengurangi kecelakaan lalu lintas.
 
"Mobil yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi dengan surat muatan meliputi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," ujarnya.
 
Ia menyampaikan, pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan dalam beberapa periode yakni pada  22 - 24 Desember, 26 - 27 Desember, 29 - 30 Desember 2023, dan 1 - 2 Januari 2024.
 
Selanjutnya, pembatasan angkutan barang di luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu tanggal yang sama, mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.
 
Selain itu, Kemenhub juga melakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar untuk menghindari kepadatan kendaraan.
 
"Pengaturan penyeberangan termasuk penundaan atau delaying system akan dilakukan, dan sebagai buffer zone untuk pembatasan kendaraan penumpang maupun operasional angkutan barang," katanya.

Baca juga: Kemenhub antisipasi kendaraan pribadi pada libur Natal dan Tahun Baru
 
Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) mengeluarkan hasil survei daring potensi pergerakan masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
 
Potensi pergerakan masyarakat diprediksi mencapai 107,63 juta orang atau 39,83 persen dari total populasi nasional.
 
Prediksi ini meningkat 143,65 persen dibandingkan prediksi tahun 2022 yang mencapai 44,17 juta orang.

Untuk menyukseskan dan melancarkan pergerakan masyarakat di masa libur Nataru, Kemenhub terus mengintensifkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga seperti, Kepolisian, Kementerian PUPR, BMKG, Badan SAR Nasional, pemerintah daerah, operator transportasi, operator jalan tol dan unsur terkait lainnya.
 
 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023