• Beranda
  • Berita
  • Jokowi: penghapusan pajak kendaraan umum disetujui pusat

Jokowi: penghapusan pajak kendaraan umum disetujui pusat

12 November 2013 23:13 WIB
Jokowi: penghapusan pajak kendaraan umum disetujui pusat
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Pajak nol persen kan sudah diberikan oleh pemerintah pusat untuk mobil murah ramah lingkungan. Saya pikir, tidak ada salahnya kalau pajak nol persen juga diterapkan untuk kendaraan umum."

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan permintaannya terkait penghapusan pajak untuk pengadaan angkutan umum di ibukota mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.

"Secara lisan, pemerintah pusat sudah memberikan jawaban setuju untuk memberikan pajak nol persen terkait pengadaan angkutan umum di Jakarta," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Meskipun belum ada persetujuan tertulis dari pemerintah pusat, Jokowi mengaku sangat mengharapkan agar penghapusan pajak untuk pembelian kendaraan umum diterapkan.

"Pusat memang belum memberikan persetujuannya secara tertulis kepada kita, dan itu yang masih terus kita tunggu sampai sekarang. Jadi, kita tunggu saja sampai persetujuan tertulis itu keluar," ujar Jokowi.

Menurut dia, penerapan pajak nol persen dapat meringankan beban Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pengadaan unit-unit angkutan massal, diantaranya bus sedang dan bus Transjakarta.

"Pajak nol persen kan sudah diberikan oleh pemerintah pusat untuk mobil murah ramah lingkungan. Saya pikir, tidak ada salahnya kalau pajak nol persen juga diterapkan untuk kendaraan umum," tutur Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengaku telah melayangkan surat permohonan pemberlakuan pajak nol persen terhadap pembelian kendaraan umum di ibukota, seperti bus sedang dan bus Transjakarta.

Melalui penerapan pajak nol persen tersebut, maka diharapkan beban Pemprov DKI dalam melakukan pembelian angkutan umum berkurang, sehingga dapat membeli dalam jumlah yang jauh lebih banyak lagi. (R027)

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013