Kuala Lumpur (ANTARA News) - Operasi penertiban pendatang asing tanpa izin (PATI) oleh Pemerintah Malaysia yang dimulai Selasa (21/1) telah menangkap 695 warga negara Indonesia (WNI) yang dikategorikan tidak punya kelengkapan dokumen bekerja di negara ini.Dari informasi yang kami terima ada 695 WNI yang tertangkap dalam operasi PATI yang telah dimulai hari ini,"
"Dari informasi yang kami terima ada 695 WNI yang tertangkap dalam operasi PATI yang telah dimulai hari ini," kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Selasa.
Jumlah WNI yang berpotensi terjaring operasi tersebut diperkirakan akan bertambah mengingat WNI program 6P (pemutihan) yang telah berlalu itu masih banyak yang belum mendapat izin bekerja.
Apalagi, tambah dia, WNI program 6P tapi belum dapat izin kerja itu tidak ada mendapatkan amnesti dari pemerintah Malaysia dan tentunya mereka akan terkena operasi PATI yang baru bergulir ini.
Berdasarkan data KBRI KL, pada program 6P terdahulu terdapat 348 ribu WNI yang ikut program tersebut. Sekitar 201 ribu mendapatkan amnesti sedangkan 147 ribu WNI tidak mendapatkan amnesti.
"Dari jumlah 147 ribu sekitar 19 ribu WNI telah dideportasi ke Tanah Air. Jadi diperkirakan masih ada 120 ribuan WNI yang berpotensi terkena operasi yang sedang dilaksanakan ini," ungkapnya.
Dino menjelaskan, mereka itu tidak akan mendapatkan izin kerja karena mereka tidak punya majikan tetap. Dan jika mereka tetap bertahan dan bekerja di negara ini maka statusnya akan terus sebagai PATI.
Untuk itu, kepada WNI yang masuk kategori PATI itu sebaiknya menguruskan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk pulang ke Tanah Air dan kembali lagi melalui jalur resmi dan sesuai mekanisme yang diberlakukan oleh dua negara tentang pengiriman tenaga kerja.
Selanjutnya, KBRI KL berharap kepada para WNI yang terjaring operasi PATI dan mendapatkan perlakuan semena-mena ataupun ada barang-barang yang diambil saat pelaksanaan operasi tersebut maka diminta untuk mengingat nama petugas yang tertera di baju seragam dan segera laporkan ke KBRI KL.
"Sesuai konvensi Wina, selama 3 x 24 jam, warga negara diperbolehkan menghubungi pihak perwakilan negaranya," ungkap dia.(*)
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014