Mahkamah Agung kesulitan cari hakim ad hoc

20 Oktober 2014 15:36 WIB
Mahkamah Agung kesulitan cari hakim ad hoc
Ilustrasi (ist)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung kesulitan menjaring peserta seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap VI 2014.

"Dari tahun ke tahun makin berkurang pendaftar (calon hakim ad hoc Tipikor). Kayaknya orang semakin tidak tertarik menjadi hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Senin.

Walaupun statusnya hakim ad hoc, kata Ridwan, dengan masuk setiap hari dan harus mematuhi kode etik pedoman perilaku hakim membuat orang tidak tertarik untuk ikut mendaftar sebagai hakim.

"Kami khawatir bisa jadi (calon pendaftar) tidak merasa nyaman dan lebih baik tidak jadi hakim, sehingga animo masyarakat menjadi turun," katanya menduga.

Ridwan mengungkapkan hingga 20 Oktober 2014 baru ada 49 pelamar yang menyerahkan berkas pendaftaran, yakni 20 orang melamar hakim ad hoc pengadilan Tipikor tingkat banding, dan 19 melamar hakim ad hoc pengadilan Tipikor tingkat pertama.

"Tapi kami optimistis dengan perpanjangan masa pendaftaran akan menambah jumlah pelamar, sehingga kami bisa memperoleh calon yang baik lebih banyak dan hasilnya lebih bagus," ujar Ridwan.

MA memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap VI 2014.

"Batas waktu lamaran yang berakhir 23 Oktober 2014 diperpanjang sampai dengan 7 November 2014," kata Ketua Panitia Seleksi Hakim Adhoc Tipikor Artidjo Alkostar, dalam suratnya ke Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Artidjo mengungkapkan perpanjangan masa pendaftaran tersebut karena minimnya pendaftar.

"Berdasarkan pantuan panitia seleksi penerimaan hakim ad hoc pengadilan Tipikor tahap VI 2014 pada 30 pengadilan tinggi yang ditunjuk sebagai tempat seleksi, ternyata pelamar yang telah menyerahkan berkas lamarannya masih sangat minim," kata Artidjo dalam surat yang ditandatangani 17 Oktober itu.

Untuk itu, panitia seleksi meminta seluruh ketua pengadilan tinggi seluruh Indonesia mengumumkan kembali kepada masyarakat dalam wilayah hukumnya tentang perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon hakim ad hoc Tipikor.

MA menerima pendaftaran calon hakim ad hoc Tipikor dengan kualifikasi di antaranya berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lainnya (hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak) dengan pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, serta umur minimal 40 tahun.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014