"Dalam aksi BNNP Malut ini berhasil meringkus sebanyak tujuh tersangka yang di dalanya termasuk satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Malut, satu oknum PNS lingkup Pemprov Malut dan 1 oknum PNS lingkup Pemkot Ternate serta empat warga sipil," kata Kepala BNN Maluku Utara Kombes Pol Bambang Setiawan di Ternate, Minggu.
Petugas BNNP pertama kali menangkap tersangka Suadi Husen alias Wadi tepat di belakang RSUD Chasan Boesoerie pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 21.30 WIT dan ditangan tersangka turut diamankan barang bukti ganja empat paket seberat sekitar 2,71 gram.
Satu jam kemudian, petugas menangkap Ramadani Hanafi alias Dani sekitar pukul 22.30 WIT di Kelurahan Tanah Tinggi Ternate Selatan dan sekaligus menyita tujuh paket besar ganja seberat 175, 70 gram.
Kemudian pukul 23.45 WIT, tim BNN dipimpin AKP Nyoman kembali menangkap Risaldi Adewal alias Ical dan Rupiati alias Fiya, kedua tersangka ditangkap di dalam mobil depan kantor Bea dan Cukai. Dari mereka disitu satu paket ganja seberat 1,10 gram dan dua paket shabu seberat 1,13 gram.
Setelah itu tim buser BNNP Malut menangkap tersangka Galip di rumah tersangka Risaldi D. Adewal alias Ical yang berada di lingkungan kelurahan Kampung Pisang, lengkap dengan 11 paket shabu siap edar dengan berat sekitar 10,07 gram.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016