"Yang bersangkutan memang kerabat dekat saya, namun saya tidak melakukan intervensi atas kasus La Nyalla," kata Hatta dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Rabu.
La Nyalla adalah keponakan Hatta Ali. Pada Selasa (27/12), Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari semua dakwaan dalam perkara korupsi penggunaan dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
"Saya berani menjamin, tidak sedikit pun saya menyinggung soal kasus La Nyalla, tidak pernah meskipun dia keluarga sendiri," tegas Hatta.
Hatta mengatakan bahwa sebagai Ketua MA dia harus menjadi contoh dalam menjaga independensi hakim.
"Hakim itu harus independen, keputusannya otonom dan penuh kemerdekaan, inilah yang saya jaga," katanya.
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar kepada La Nyalla karena menilai dia mengorupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp26,654 miliar.
Pada Selasa (27/12) majelis hakim membebaskan La Nyalla dari semua dakwaan dalam perkara itu.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016