• Beranda
  • Berita
  • Tersangka pelaku perdagangan WNI di Malaysia ditangkap

Tersangka pelaku perdagangan WNI di Malaysia ditangkap

12 Januari 2017 13:18 WIB
Tersangka pelaku perdagangan WNI di Malaysia ditangkap
Sejumlah remaja yang menjadi korban perdagangan manusia yang berhasil dipulangkan dari Malaysia tiba di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/10). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Padahal kenyataannya mereka itu hendak dijadikan pekerja seks

Jakarta (ANTARA News) - Seorang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Andi Afandi ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di negara itu.

"Penangkapan Andi merupakan hasil kerja sama Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan PDRM," kata Kepala Subdit IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdi Sambo di Jakarta, Kamis.

Dalam penangkapan Andi, PDRM turut mengamankan empat orang WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Sibu, Sarawak, Malaysia.

"PDRM telah menyelamatkan empat korban dan seorang tersangka yakni Andi yang jadi germo," kata Kombes Ferdi.

Keempat korban tersebut yakni Rah (24 tahun dari Jawa Barat), LC (21 tahun asal Medan), Kus (22 tahun asal Jabar) dan DWS (33 tahun asal Surabaya).

"Selanjutnya kami akan koordinasi dengan PDRM, KJRI di Malaysia dan Kasubdit PPA Polda Kalbar untuk permohonan pemulangan keempat korban dan satu tersangka ke Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap perekrut perempuan muda dari Indramayu, Jabar yang dijadikan pekerja seks di Malaysia.

"Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim Polri menangkap pelaku perekrut perdagangan orang bernama Reni, dengan korbannya NIM (16 tahun) dan Nu (15 tahun)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto.

Menurut dia, tersangka Reni Sulastri (41 tahun) beroperasi di Indramayu, Jawa Barat.

Kasus itu berawal dari kedua korban yakni NIM dan Nu direkrut oleh Reni di Indramayu pada Oktober 2016 dengan diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran di Malaysia dengan gaji besar. "Padahal kenyataannya mereka itu hendak dijadikan pekerja seks," kata Brigjen Agus.

Lantas NIM berhasil kabur dan menghubungi orang tuanya.

"Kemudian orang tua NIM melaporkan kasus ini ke KJRI Kuching. Korban dijemput KJRI dan dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.

Selanjutnya penyidik Bareskrim menyelidiki keberadaan Reni di Indramayu dan berhasil meringkus perempuan yang beralamat di Desa Bangkaloa Blok Cilengkung Ilir, Kecamatan Widasari, Indramayu tersebut.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017