"Diantara para WNI yang dipulangkan terdapat 16 orang yang berasal dari Tanjung Balai dan Pidie Aceh, yang beberapa diantaranya ditunggu keluarganya," ujar Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Fajar Sulaeman, ketika dihubungi melalui komunikasi ponsel, Minggu.
Fajar mengatakan KBRI telah menindak lanjuti adanya laporan dari keluarga korban di Indonesia bahwa anaknya bernama Khairil Anwar Sitorus beserta kawan-kawannya tertangkap pihak berwajib Malaysia melalui jalur belakang di Perairan Sikincan ketika hendak menuju Tanjung Balai Asahan.
"Akhirnya Khairil Anwar Sitorus dapat dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani hukuman keimigrasian karena telah menyalahi aturan hukum setempat dengan bekerja tanpa permit dan telah overstay di Malaysia," katanya.
Setelah melewati proses hukum di Malaysia, ujar dia, yang bersangkutan beserta teman- temannya dinyatakan bersalah karena kasus keimigrasian dan harus menjalankan hukuman selama empat bulan di Penjara Sungai Buloh.
"Namun keluarga korban menanyakan setelah selesai menjalankan hukuman dari penjara teman-teman Khairil Anwar Sitorus yang pada saat itu juga ditangkap sudah ada yang dipulangkan terlebih dahulu namun 16 orang belum kembali ke Indonesia," katanya.
Setelah diselidiki oleh Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur yang bersangkutan telah ditahan di Depot tahanan Imigresen Machap Umboo, Alor Gajah, setelah menjalani hukuman di penjara Sunga Buloh.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait ternyata mereka masih diperlukan sebagai saksi pada kasus tertangkapnya di Perairan Sikincan menuju Tanjung Balai Asahan melalui jalur belakang, sehingga ke 16 WNI tersebut untuk sementara tidak dapat dipulangkan," katanya.
Satgas kemudian menyampaikan keberatan dengan pihak Imigrasi Machap Umbo bahwa hal ini tidak dapat dilakukan oleh pihak Jaksa dan Investigation Officer (IO) untuk menitipkan ke 16 WNI di Depot Tahanan Imigresen Machap Umbo mengingat mereka telah menjalani hukuman dan sudah sepatutnya dipulangkan.
"Berdasarkan aturan yang berlaku bilamana seorang WNA yang dimintakan untuk menjadi saksi sepatutnya dititipkan di rumah perlindungan bukan di depot tahanan sehingga kami juga telah menekan agar ke 16 WNI yang dijadikan saksi segera dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Dengan arahan Wakil Dubes Andreano Erwin untuk segera menyelesaikan laporan yang diterima dan juga setelah koordinasi sebelumnya pada 10 Maret 2017, akhirnya Satgas Perlindungan KBRI bertemu dengan Kepala Depot Imigrasi AB Ghani Bin AB Karim yang menyampaikan bahwa ke 16 WNI tersebut dapat dipulangkan bersama 160 WNI lainnya.
Diantara nama-nama WNI asal Pidie dan Tanjunggf Balai yang dipulangkan adalah Khairil Anwar Sitorus, Saiful, Taufiq Hidayat, M. Iskandar Rizky, Kamaruddin Ridwan, Aswadi, Jefri, Rizal Fahmi, Muslem, Muhadar, Muhammad Rizal, Barmawi, Samsul, Marzuki, Muhammad Kadafi dan Iskandar.
"Kami menghimbau kepada seluruh WNI yang berada di depot tahanan untuk tidak mengulangi kembali masuk ke Malaysia untuk bekerja tanpa adanya permit yang mengakibatkan kerugian fisik dan material dengan mengambil jalur belakang. Mereka yang telah masuk dan ingin pulang ke Indonesia lewat belakang harus membayar sebesar RM 1.200," katanya.
Dia mengharapkan agar jangan takut "blacklist" sehingga akhirnya mengambil resiko lebih besar lagi, selain itu mereka juga harus sadar bahwa datang dan bekerja tanpa ijin juga salah sehingga kita harus menghormati hukum setempat.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017