• Beranda
  • Berita
  • Badan Bahasa: Ruang publik Indonesia dipenuhi bahasa asing

Badan Bahasa: Ruang publik Indonesia dipenuhi bahasa asing

24 Agustus 2017 17:37 WIB
Badan Bahasa: Ruang publik Indonesia dipenuhi bahasa asing
Seorang pejalan kaki mengamati mural bahasa Indonesia di kawasan Rawamangun, Jakarta, Minggu (25/10). Setelah diterima menjadi bahasa pemersatu, kedudukan bahasa Indonesia ditegaskan dalam UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

... kalau ada spanduk yang berbahasa Inggris bisa diturunkan sebagaimana di DKI Jakarta...

Padang (ANTARA News) - Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai ruang publik di Tanah Air masih banyak dipenuhi bahasa asing yang tidak semestinya dipicu pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

"Bukan bahasa asing tidak boleh, tapi saya melihat publik digiring lebih banyak memakai bahasa asing," kata Kepala Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dadang Sunendar, di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada kegiatan Seminar Internasional Linguistik dengan tema Bahasa dan Perubahan Sosial digelar oleh Program Studi S2 Liguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas bekerja sama dengan Masyarakat Liguistik Indonesia cabang Universitas Andalas. 

Menurut dia jika ada yang ingin menggunakan bahasa asing di ruang publik ada tempatnya dan urutannya bahasa Indonesia dulu, kemudian bahasa daerah baru bahasa asing.

"Bahasa negara harus diutamakan di ruang publik mulai dari nama jalan,nama bangunan, lembaga pendidikan, merek dagang dan lainnya, dan ini merupakan aturan undang-undang," ujar dia.

Posisi bahasa Indonesia di Indonesia seharusnya sangat kuat. Ada produk hukum khusus tentang ini yang harus diwujudkan oleh semua orang Indonesia dan pemerintah, yaitu UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Ia menyarankan pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah tentang penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.

"Jadi kalau ada spanduk yang berbahasa Inggris bisa diturunkan sebagaimana di DKI Jakarta," kata dia.

Ia memberi contoh salah satu daerah yang ruang publiknya banyak menggunakan bahasa asing, yaitu Bali, tapi di beberapa wilayah tertentu aksara setempat tetap dipertahankan.

Akan tetapi, ada juga nama-nama instansi resmi pemerintahan atau program publik yang memakai bahasa asing. 

Umpamanya Car Free Day padahal ada padanan bahasa Indonesia-nya, yaitu Hari Tanpa Kendaraan Bermotor. Juga Traffic Management Centre di Kepolisian Indonesia, padahal bisa diubah menjadi Pusat Tata Kelola Lalu-lintas.

Contoh lain adalah kata launching yang sangat sering menggusur kata "peluncuran", terkhusus bagi kepentingan bisnis. Juga untuk program-program promosi di pusat-pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya.

Sunendar mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk membuat aturan hukum berupa perda, perwako dan pergub tentang pengendalian bahasa di ruang publik.

Ia mengakui muncul kekhawatiran orang Indonesia tidak bangga dan kurang mencintai bahasa sendiri dan lama-lama bisa lebih suka pakai bahasa asing.

"Ini terjadi akibat selama ini ancaman soal bahasa kurang diperhatikan dan lebih fokus pada terorisme, narkoba, dan lain-lain, kata dia.

Ia menambahkan, bahasa merupakan elemen dasar pembentuk nasionalisme apalagi sejak kita lahir. Bangsa ini telah memiliki bahasa resmi sementara saat ini masih ada negara yang belum memiliki bahasa sendiri.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017