Melalui akun instragram @polantasindonesia, Divisi Humas Polri mengunggah gambar bertuliskan "Stop! Merokok, Menggunakan Ponsel, Mendengarkan Musik, Termasuk Tindakan Tidak Wajar Dalam Berkendara", disertai gambar pengendara motor yang merokok.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Pelarangan itu dilakukan karena merokok, mengoperasikan ponsel dan mendengarkan musik ditafsirkan sebagai tindakan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
Sejumlah negara di dunia juga melarang pengemudi merokok saat berkendara dengan beberapa alasan, terutama untuk melindungi penumpang dari bahaya asap rokok di kabin mobil yang tertutup.
Inggris melarang kegiatan menghisap tembakau di dalam mobil pribadi sejak 1 Oktober 2015 demi melindungi anak di bawah 18 tahun dari asap rokok menurut warta BBC. Langkah itu diikuti Wales dan Skotlandia.
Di Skotlandia, larangan merokok saat berkendara dan pengenaan denda bagi siapa saja yang merokok dalam mobil pribadi dengan penumbang di bawah 18 tahun menghadapi denda di tempat 100 pound atau denda sampai 1.000 pound kalau kasusnya dibawa ke pengadilan setelah Parlemen Skotlandia meloloskan Rancangan Undang-Undang Larangan Merokok pada Desember 2015 menurut siaran the Independent.
Sebelum Inggris, Australia secara bertahap memberlakukan larangan merokok sambil mengemudi, mulai dari negara bagian Austalia Selatan pada 2007, Tasmania, Victoria, New South Wales, Queensland hingga Australia Utara pada 2014.
Pemerintah Negara Bagian Austalia Selatan di laman resminya menyatakan bahwa larangan merokok di dalam mobil yang penumpangnya berusia kurang dari 16 tahun diberlakukan mulai 31 Mei 2008. Pengemudi yang kedapatan merokok di dalam mobil yang ditumpangi seorang anak akan didenda 75 dolar Australia dan akan meningkat hingga 200 dolar Australia jika kasusnya naik ke pengadilan. Di sana polisi berwenang menarik denda di tempat bagi yang merokok dalam mobil pribadi dengan keberadaan satu anak berusia kurang dari 16 tahun.
Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan Kanada juga memberlakukan aturan larangan merokok dengan alasan yang sama, melindungi penumpang lain terutama anak di bawah umur.
Prancis sejak 2016 melarang kegiatan merokok di dalam mobil pribadi yang ditumpangi anak di bawah 12 tahun menurut siaran the Independent. Siprus melarang hal serupa dilakukan jika ada penumpang di bawah 16 tahun dan Mauritius melarang pengemudi merokok apabila membawa penumpang, tanpa menerapkan batasan umur.
Afrika Selatan sejak 2009 sudah mengeluarkan aturan yang melarang pengemudi merokok di dalam mobil yang ditumpangi anak 12 tahun demi alasan kesehatan menurut siara News24 mengutip National Council Against Smoking di negara itu. Bahrain dan Uni Emirat Arab juga memberlakukan peraturan yang sama pada 2009 dan 2010.
Sedangkan kegiatan mengoperasikan ponsel saat berkendara sudah dilarang di banyak negara di dunia. Amerika Serikat dan Jepang bahkan melarang pengoperasian ponsel meskipun menggunakan hands-free. Negara-negara maju umumnya sudah menggunakan kamera di sudut-sudut jalan yang mampu memantau pengemudi yang mengoperasikan ponsel saat berkendara.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018