"Tidak ada niat perusahaan untuk tidak membayarkan pesangon karena setelah aset perusahaan terjual tentunya pesangon akan dibayarkan," kata pemilik pabrik rokok Gentong Gotri Budi Hartanto di sela-sela mediasi dengan buruh di Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau Kabupaten Kudus, Senin.
Untuk saat ini, lanjut dia, perusahaan belum bisa melunasi kewajiban karena seluruh asetnya belum dapat dijual.
Ia mempersilakan para pekerja untuk ikut menjualkannya.
Kuasa Perusahaan PR Gentong Gotri William Tutoarima menambahkan bahwa perusahaan masih memiliki itikad baik.
"Buktinya manajemen tidak mendeklarasikan bahwa perusahaan mengalami pailit," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan agar perusahaan tetap bisa memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran pesangon kepada pekerja.
"Jika semua aset perusahaan terjual, maka hak buruh bisa diselesaikan," ujarnya.
PR Gentong Gotri saat ini masih memiliki aset berupa tanah di Semarang seluas 3,5 hektare.
Sementara itu, Kuasa Hukum Karyawan PR Gentong Gotri Daru Handoyo menyatakan akan menaati hasil mediasi hari ini (12/3) .
"Hanya saja, jika sampai pada waktunya tidak kunjung membuahkan hasil, maka kami akan membawanya ke ranah hukum," ujarnya.
Ia berharap perusahaan juga memperhatikan para pekerja menjelang Lebaran.
Perusahaan sendiri berjanji akan membicarakannya dengan Pemprov Jateng terkait pemenuhan tunjangan hari raya karena perusahaan juga harus memenuhi hak pekerja di Semarang.
Kepala Unit PR Gentong Gotri Kudus Agus Suparyanto berharap pembayaran THR dibahas perusahaan dengan Pemprov Jateng karena selain untuk pekerja di Kudus juga untuk pekerja di Semarang.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, lanjut dia, THR yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 65 persen nilainya hampir Rp1 miliar.
"Jika penyelesaian pesangon buruh bisa tuntas sebelum Lebaran, tentunya THR tidak perlu dibayarkan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, uang tunggu untuk pekerja juga demikian, tidak lagi menjadi tanggungan perusahaan.
Jumlah karyawan PR Gentong Gotri di Kudus sebanyak 1.151 orang, meliputi 1.099 buruh borongan, 25 buruh harian dan 27 buruh bulanan.
Sementara besarnya pesangon yang harus dibayarkan secara normatif untuk semua pekerja mencapai Rp45 miliar.
"Hanya saja, pemenuhan hak pekerja tentunya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ujarnya.
Kasi Perselisihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi UKM Kudus Agus Juanto mengatakan mediasi ini merupakan yang kedua, setelah 5 Maret 2018 juga menggelar mediasi serupa.
Rencananya, lanjut dia, akan ada mediasi ketiga.
Untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dibatasi waktu selama 30 hari kerja.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018