KPK kembali panggil Adiguna Sutowo

11 April 2018 13:00 WIB
KPK kembali panggil Adiguna Sutowo
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo (kiri) keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (10/4/2018). Maulana Indraguna Sutowo suami dari aktris Dian Sastrowardoyo itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C kepada PT Garuda Indonesia (Persero). (ANTARA / Reno Esnir) (antara)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Adiguna Sutowo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Untuk kasus Garuda Indonesia, penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Adiguna Sutowo untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain Adiguna, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah Satar, yaitu Direktur Teknik PT Citilink M Aruan, President Commissioner PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman, mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information Systems PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro, dan mantan Vice President Network PT Garuda Indonesia Risnandi.

Sedianya Adiguna yang merupakan pendiri sekaligus petinggi dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu akan diperiksa KPK pada Selasa (20/3). Namun, saat itu Adiguna berhalangan hadir karena kurang sehat.

Baca juga: KPK akan jadwal ulang pemeriksaan Adiguna Sutowo

Sebelumnya, KPK pada Selasa (10/4) telah memeriksa Maulana Indraguna Sutowo yang juga anak dari Adiguna sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga suami aktris Dian Sastrowardoyo itu memilih irit bicara seusai diperiksa.

"Saya apresiasi profesionalisme KPK, seperti tadi rekan saya sampaikan saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik saya menghadiri panggilan yang ditentukan," kata Indra seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/4).

KPK membutuhkan keterangan Indra terkait mekanisme keuangan dan korporasi di PT MRA sehubungan dengan posisi tersangka Soetikno Soedarjo di PT MRA.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsya Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Baca juga: Maulana Indraguna enggan berkomentar setelah diperiksa KPK

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Baca juga: KPK klarifikasi aset Emirsyah Satar, termasuk rumah miliaran rupiah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018