Kedua tersangka pengedar barang haram tersebut masing-masing berinisial S (32) dan AM (42), ditangkap Senin malam dan Selasa pagi di lokasi terpisah di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani, Selasa malam.
Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita daun ganja kering siap pakai sebanyak 3.6 Kilogram.
"Petugas terlebih dahulu meringkus S warga Gampong Kumbang, Kecamatan Lhoksukon. Dari tersangka pertama ini, kita turut mengamankan barang bukti ganja miliknya sebanyak 1.7 kilogram," ujar AKP Ildani.
Setelah berhasil meringkus tersangka pertama bersama dengan barang buktinya, kemudian dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, diperoleh informasi bahwa ada bandar lagi yang berinisial AM, warga Gampong Matang Teungoh.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua dan kembali ditemukan ganja seberat 1.9 kg. Akan tetapi, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kedua tersebut, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki AM karena dianggap mencoba melawan petugas.
"Tersangka kedua ini terpaksa dilumpuhkan dengan sekali tembakan di kakinya lantaran saat ditangkap melakukan perlawanan. Darinya kita temukan lagi ganja seberat 1,9 kg. Kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Ildani.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018